TABLOIDTIRAI.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau kembali melakukan penilaian terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pada Selasa (11/8), penilaian dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.
Kedatangan tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Dasuki. Tim tersebut diterima langsung Kepala Dinas PUPR Bengkalis Supardi bersama Sekretaris Dinas PUPR Muhammad Firdaus.
Sebelum melakukan penilaian, Ombudsman bersama jajaran Dinas PUPR menggelar pertemuan di ruang aula Dinas PUPR Bengkalis. Pertemuan tersebut diikuti para pejabat serta staf yang terlibat dalam pelayanan di lingkungan dinas tersebut.
Kepala Dinas PUPR Bengkalis Supardi menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, penilaian tersebut meliputi tiga aspek utama, yakni pemahaman mengenai Ombudsman, pemahaman tentang maladministrasi, serta kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ada tiga hal yang menjadi penilaian Ombudsman. Pertama pengetahuan tentang Ombudsman, kedua pengetahuan tentang maladministrasi dan ketiga terkait kepatuhan," ujar Supardi.
Untuk Dinas PUPR Bengkalis, terdapat dua jenis layanan yang menjadi fokus utama dalam penilaian, yaitu Sertifikat Mendirikan Bangunan Gedung (SMBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Dari tiga ini, untuk Dinas PU yang menjadi stressing pelayanan ada dua, yaitu SMBG dan KKPR. Dua jenis pelayanan inilah yang menjadi tema pokok untuk penilaian," jelasnya.
Selain dua layanan tersebut, Ombudsman turut melihat berbagai fasilitas yang mendukung penyelenggaraan pelayanan. Beberapa di antaranya ruang ibu menyusui, loket pelayanan, fasilitas pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, hingga fasilitas yang menunjang akses pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Supardi mengatakan, fasilitas pendukung tersebut telah tersedia dan selama ini menjadi bagian dari pelayanan di Dinas PUPR Bengkalis. Penilaian Ombudsman diharapkan dapat memastikan seluruh fasilitas dan mekanisme yang ada telah sesuai dengan indikator penilaian.
"Kita juga menyiapkan fasilitas pelayanan untuk disabilitas. Pelayanan seperti ini memang sudah ada dan melekat. Sebelum penilaian pun sudah berjalan. Kita tinggal mengemas kembali sesuai dengan indikator-indikator yang ditentukan oleh Ombudsman," katanya.
Ia berharap proses penilaian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dinas PUPR untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Riau, Dasuki, mengatakan penilaian dilakukan untuk mengetahui sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasuki menyebut Kabupaten Bengkalis menjadi kabupaten pertama di Provinsi Riau yang menjalani penilaian Ombudsman pada tahun ini.
Ia mengatakan, Bengkalis sebelumnya memiliki rekam jejak positif dalam penilaian pelayanan publik. Pada 2022, 2023 dan 2024, Kabupaten Bengkalis tercatat sebagai kabupaten dengan nilai tertinggi dalam penilaian Ombudsman.
"Tiga tahun berturut-turut. Melihat dari tiga tahun terakhir, Bengkalis mendapatkan nilai terbaik. Mudah-mudahan tahun ini mendapatkan nilai yang sama, minimal terbaik di Riau," harapnya.
Dasuki menjelaskan, mekanisme penilaian Ombudsman saat ini telah mengalami perubahan, baik dari sisi nomenklatur maupun pendekatan. Sebelumnya, penilaian dikenal sebagai penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Selanjutnya, penilaian berubah menjadi penilaian kepatutan penyelenggaraan pelayanan publik. Kini, mekanisme tersebut berkembang menjadi penilaian maladministrasi pelayanan publik yang menghasilkan Opini Ombudsman Republik Indonesia.
"Nanti opini penilaiannya ada kualitas tinggi, kualitas sedang dan kualitas rendah. Tetapi ada embel-embelnya ketika ada catatan produk rekomendasi Ombudsman yang tidak ditindaklanjuti," jelas Dasuki.
Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman akan melakukan beberapa tahapan penilaian. Tahapan tersebut meliputi wawancara dengan pelaksana pelayanan publik, pemeriksaan dokumen, observasi terhadap fasilitas dan proses pelayanan, serta wawancara dengan masyarakat yang pernah menggunakan layanan Dinas PUPR.
Untuk wawancara internal, terdapat empat pihak yang akan dimintai keterangan karena dinilai mewakili unsur penyelenggara pelayanan.
"Siapa yang kami wawancarai, hanya empat orang saja. Pertama kepala dinas sebagai pimpinan pelayanan, kemudian ketua tim pengelola pengaduan, staf pelayanan dan staf pengelola pengaduan," terangnya.
Selain wawancara, tim Ombudsman juga memeriksa dokumen yang telah disampaikan organisasi perangkat daerah melalui tautan yang disediakan untuk pembaruan dokumen penilaian.
Observasi lapangan turut dilakukan untuk melihat kondisi fasilitas serta mekanisme pelayanan secara langsung. Masyarakat yang sebelumnya memperoleh pelayanan dari Dinas PUPR Bengkalis juga akan dilibatkan melalui proses wawancara.
Melalui seluruh rangkaian penilaian tersebut, Ombudsman memastikan pelayanan publik tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian, kemudahan, aksesibilitas dan perlindungan bagi masyarakat sebagai penerima layanan. (TN)
#Ombudsman #PUPR #Bengkalis