TABLOIDTIRAI.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang kuat diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002. Pada Ahad (31/8) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penindakan di perairan Sinaboi dan menemukan 19 orang berada di atas kapal tujuan Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa 15 orang merupakan calon PMI ilegal, sementara 4 orang lainnya adalah anak buah kapal (ABK) yang bertugas mengangkut para pekerja tersebut.
"Dari 19 orang yang diamankan itu, 15 orang merupakan pekerja migran ilegal dan 4 orang lainnya adalah nakhoda serta ABK," ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Kamis (4/9).
Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Aceh, Lombok Tengah, Tulungagung, dan Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan enam orang tersangka, yakni SB alias Wak Ibun (52), nelayan asal Rokan Hilir, HR alias Iwan (43), warga Bagansiapiapi, IB alias Kindang (45), warga Sungai Sialang, CM alias Candek (35), nelayan asal Tanjung Balai Asahan, SD alias Sudir (37), dan HD alias Hendri (45). Mereka berperan sebagai pengendali dan pengangkut para pekerja migran menggunakan dua unit kapal, yaitu KM Sepuluh Putri dan KM Putra Tunggal.
Para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 jo Pasal 69, atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
AKBP Isa menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang yang sangat merugikan masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan atau pengiriman pekerja migran ilegal, terutama yang terindikasi TPPO," tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bujuk rayu oknum calo atau perekrut yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. (rls)
#Polres Bengkalis #Pekerja Migran Indonesia #ilegal