Dicopot Dari Direktur PT SPR, Ida Yulita Akan Tempuh Jalur Hukum

Dicopot Dari Direktur PT SPR, Ida Yulita Akan Tempuh Jalur Hukum

TABLOIDTIRAI.COM - Ida Yulita Susanti, akan melakukan upaya hukum terhadap pemberhentiannya dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Ida menyebut, pemberhentiannya dari jabatan Direktur PT SPR tidak berkaitan dengan kinerja. Bahkan tak satupun alasan pemberhentian yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkaitan dengan tugasnya sebagai direksi BUMD.

"Pemberhentian saya sebagai Direktur SPR ini bukan karena saya tidak mampu menjalankan tugas. Karena dari alasan yang mereka sampaikan tidak ada satupun berkenaan dengan urusan tugas saya sebagai direksi," ungkap Ida, Minggu (25/1).

Melainkan, kata Ida, Pemprov Riau memberhentikan dia hanya dengan alasan dan tuduhan yang tak berdasar. Oleh sebab itu, pemberhentiannya dari jabatan Direktur PT SPR tidak memenuhi unsur sesuai yang disyaratkan perundang-undangan. Sehingga langkah Pemprov Riau dinilai cacat formil.

Ida menegaskan, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 itu, pemegang saham adalah kepala daerah. Di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah adalah gubernur. Jadi tidak bisa berbicara tugas dan fungsi kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. "Pemegang sahamnya itu adalah kepala daerah, yakni gubernur, bukan Plt, maka RUPSLB itu cacat formil karena tidak memenuhi unsur legalitas secara perundang-undangan," tegasnya.

Karena proses ini tidak sesuai dengan perundang-undangan, Ida sebagai direksi akan melakukan upaya hukum. 

"Karena saya ditunjuk sebagai direktur telah memenuhi proses UKK (Uji Kompetensi Keahlian), dan ditetapkan dalam RUPS oleh Pemprov Riau, nah tentu saya punya upaya hukum sesuai undang-undang," jelasnya.

"Karena saya punya dasar yang kuat, sementara mereka tidak punya legalitas yang kuat secara formil, sambungnya. (*)

#Ida Yulita Susanti #BUMD Riau #SPR