Dana Hampir Rp3 Miliar: Revitalisasi SMKN 1 Perhentian Raja Diduga Sarat Penyimpangan, LSM KPK Nusantara Siap Serahkan Bukti ke APH !

Dana Hampir Rp3 Miliar: Revitalisasi SMKN 1 Perhentian Raja Diduga Sarat Penyimpangan, LSM KPK Nusantara Siap Serahkan Bukti ke APH !

TABLOIDTIRAI.COM — Proyek revitalisasi SMK Negeri 1 Perhentian Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, yang dibiayai dari APBN Tahun 2025 senilai Rp2.984.172.000, kini disorot tajam oleh LSM KPK Nusantara Kabupaten Kampar.

Ketua LSM KPK Nusantara, Dedi Osri, S.H, bersama tim investigasi dan awak media menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran serta ketidaksesuaian pelaksanaan teknis di lapangan.

Dana sebesar hampir Rp3 miliar itu disebut hanya digunakan untuk membangun dua ruang kelas, satu laboratorium, satu pustaka dan tiga kamar mandi, yang masing-masing kamar mandi hanya berisi tiga unit toilet. Namun tinjauan fisik di lapangan dinilai tidak mencerminkan nilai anggaran yang begitu besar.

Dalam peninjauan langsung pada 22 Oktober 2025, tim investigasi tidak menemukan adanya papan proyek di setiap bangunan, padahal papan proyek merupakan syarat wajib transparansi publik sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2006.

“Dengan dana hampir Rp3 miliar, hasil fisiknya sangat tidak sebanding. Tidak ada papan proyek, di masing-masing unit proyek yang dibangun, kualitas pekerjaan juga terkesan asal jadi. Kami menduga kuat ada mark up dan pengurangan volume pekerjaan,” ujar Dedi Osri.

Ia menegaskan, pembangunan dua kelas, satu laboratorium, satu pustaka dan tiga kamar mandi dengan total sembilan toilet seharusnya tidak memakan biaya sebesar itu, jika dikerjakan sesuai mekanisme dan spesifikasi teknis yang benar.

LSM KPK Nusantara merincikan, dugaan Kejanggalan Pekerjaan yang dimaksud diantaranya:

1. Dua Ruang Kelas Pembangunan baru ruang belajar siswa Nilai proyek terlalu tinggi dibanding kualitas bangunan; dinding, atap, dan finishing tampak standar biasa.

2. Satu Laboratorium Bangunan praktik siswa Tidak ditemukan papan proyek dan gambar teknis; kondisi bangunan belum rampung secara menyeluruh.

3. Satu Bangunan pustaka, Tidak ditemukan papan proyek dan gambar teknis; kondisi bangunan belum rampung secara menyeluruh.

4. Tiga Kamar Mandi (masing-masing tiga toilet) Fasilitas sanitasi sekolah Skala pekerjaan kecil dengan nilai besar; beberapa bagian terlihat seperti renovasi, bukan pembangunan baru

Analisis Regulasi dan Pelanggaran Teknis

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, setiap proyek negara wajib:

Dikerjakan oleh tenaga ahli bersertifikat (Pasal 22 ayat 3)

Menggunakan dokumen teknis dan spesifikasi yang disetujui (Pasal 9 ayat 3);

Menjamin keamanan, kekuatan, dan keselamatan struktur bangunan (Pasal 10 ayat 1).

Selain itu, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa seluruh proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan harus mengikuti RAB, gambar teknis, dan juknis yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan proyek di SMKN 1 Perhentian Raja diduga tidak mencerminkan penerapan aturan tersebut, terutama dalam aspek transparansi, kualitas, dan tata kelola pembangunan.

Jika terbukti ada pengurangan spesifikasi atau volume pekerjaan, maka proyek ini berpotensi melanggar:

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 86 ayat (1): Penyelenggara wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan mutu yang ditetapkan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

“Kalau proyek kecil saja bisa menelan hampir tiga miliar, publik wajib curiga. Kami menduga ada unsur penyimpangan yang perlu segera diaudit oleh aparat berwenang,” tegas Dedi Osri.

Dedi Osri memastikan, LSM KPK Nusantara telah mengumpulkan dokumentasi lengkap, foto lapangan, dan data pembanding sebagai bukti investigasi.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan segera menyerahkan seluruh berkas dan bukti fisik tersebut ke Inspektorat Provinsi Riau, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan audit teknis dan keuangan.

“Kami sudah punya bukti dan dokumentasi lengkap. Ini bukan tuduhan tanpa dasar. LSM KPK Nusantara siap menyerahkan semuanya ke APH agar kasus ini bisa ditelusuri secara hukum,” tegas Dedi Osri.

“Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Jangan sampai dana pendidikan yang begitu besar disalahgunakan. Ini menyangkut masa depan generasi dan tanggung jawab terhadap uang negara,” pungkasnya dengan tegas.

Terpisah, Kepala SMKN 1 Perhentian Raja Masnur K, M.Pd menyatakan sudah berupaya melaksanakan revitalisasi tersebut dengan baik sesuai standar dan petunjuk teknis.

Disinggung soal minimnya papan informasi untuk semua proyek revitalisasi yang ada, Masnur terkesan berkilah dan mengatakan 1 papan informasi untuk keseluruhan pekerjaan (2 ruang kelas, 1 Laboratorium, 1 Pustaka dan 3 bangunan kamar mandi).

"Itu sudah sesuai juknis, memang dari pusatnya (pemerintah pusat-red) begitu," tuturnya. (TIM)

#Disdik Riau #SMKN 1 Perhentian Raja #Proyek Sekolah