Gudang BBM Diduga ilegal di Jalan Kenanga Pekanbaru: Warga Sebut Milik ES Alias Apis, Kebal Hukum ?

Gudang BBM Diduga ilegal di Jalan Kenanga Pekanbaru: Warga Sebut Milik ES Alias Apis, Kebal Hukum ?

TABLOIDTIRAI.COM - Aktivitas mencurigakan sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jl. Kenanga, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, menuai keresahan warga. Pasalnya, lokasi gudang yang dipagar rapat dengan seng itu disebut-sebut tidak jauh dari SMPN 26 Pekanbaru.

Warga sekitar, Jajang (nama samaran) mengungkap, keberadaan gudang tersebut bukan baru-baru ini saja dan telah beraktivitas sejak lama. 

"Dulu kami tak tahu itu gudang apa, setelah ramai diberitakan dan memang terlihat banyak mobil keluar masuk termasuk mobil tengki minyak baru kami ngeh (sadar-red) kalau itu gudang minyak. Kalau soal solar subsidi, taunya ya dari berita-berita yang beredar," kata Jajang, Jum'at (19/9).

Narasumber lainnya mengungkap, gudang BBM diduga ilegal tersebut milik warga berinisial ES alias Apis.

Modus operandi yang dijalankan cukup terstruktur. BBM subsidi jenis solar dilangsir dari sejumlah SPBU di Pekanbaru, salah satunya SPBU No. 13.282.621 Jl. Pesantren. Kuat dugaan sudah ada kongkalikong antara bos gudang ES alias Apis dengan manajer SPBU yang disebut-sebut bernama Agus.

"Biasanya (Solar-red) dilangsir dari beberapa SPBU di Pekanbaru, salah satunya SPBU Jl. Pesantren. Manajernya si Agus, sudah bestie itu dengan Apis yang punya gudang," ujar narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (20/9).

Narasumber menambahkan, BBM hasil langsiran itu kemudian dikumpulkan di gudang sebelum dijual kembali ke perusahaan atau mitra dengan harga mendekati, bahkan nyaris sama dengan harga BBM non-subsidi/solar industri. Praktik ini diduga kuat telah merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi pemerintah.

“BBM subsidi itu hak masyarakat kecil, bukan untuk ditimbun dan diperjual belikan seenaknya," tegasnya.

Terpisah, aktivis Forum Pemuda Mahasiswa Kota (FPMK) Pekanbaru, Riski Saputra, mengaku sudah tidak kaget lagi dengan praktik semacam itu. Lemahnya penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh Polda Riau memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut sengaja dibiarkan.

"Informasi ini sudah menjadi rahasia umum. Jika Polda Riau berniat dan berani menindak tegas, masih ada beberapa titik lokasi gudang BBM serupa di Pekanbaru. Nama Epis, Apis, ini sudah santer diberitakan bahkan sejak beberapa bulan lalu. Gudang dia ada 2, bukan cuma 1. Hebatnya, sampai saat ini beliau masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya itu," tutur Riski.

Dengan tegas Riski meminta Kapolda Riau Irjel Pol Herry Heryawan segera bertindak dan menutup gudang-gudang BBM diduga ilegal yang menjamur di Pekanbaru, khususnya 2 gudang BBM milik ES alias Apis yang berada di Jl. Kenanga, Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Dari zaman Kapolda pak Iqbal tidak ada gebrakan serius terkait ini, kami berharap Kapolda Riau sekarang, Bapak Irjen Pol Herry Heryawan bisa sapu bersih dan menutup gudang-gudang BBM ilegal itu, tangkap semua pihak yang terlibat," tutupnya.

Praktik dugaan penimbunan dan niaga ilegal BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, dan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana dalam pasal 55 dengan tegas dibunyikan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait keberadaan gudang BBM diduga ilegal tersebut.

Pemilik gudang inisial ES alias Apis dan manajer SPBU No. 13.282.621 Jl. Pesantren Pekanbaru belum dapat dikonfirmasi. (TIM)

#Pekanbaru #Polda Riau #BBM Subsidi #Gudang Minyak