TABLOIDTIRAI.COM - Lagi dan lagi, dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan di Riau kembali terjadi. Kali ini, dialami oleh salah seorang wartawan media online bernama Lemansyah, di tengah tugasnya melakukan liputan investigasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kampung Bakelar, Kec. Kandis, Siak.
Dilansir dari media okegas.co.id, Leman yang saat itu sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik bersama rekannya diduga dianiaya oleh sejumlah preman, Jum'at (19/9). Kuat dugaan, hal tersebut berkaitan dengan tugasnya saat meliput keberadaan sebuah truk kuning berterpal yang diduga mengangkut BBM ilegal menuju gudang penampungan di Kilometer 51.
Hal itu bermula Lemansyah bersama rekannya S. Sitanggang, tengah mengambil rekaman video aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Namun, salah seorang pria yang diduga pekerja gudang mendatangi mereka dengan nada marah dan berlagak preman.
Tidak lama berselang, sekitar lima orang lainnya ikut menyusul dan langsung berupaya merampas telepon genggam yang digunakan wartawan untuk merekam.
Situasi tegang dan mencekam pun tak dapat dihindari. Lemansyah menjadi sasaran pengeroyokan, sementara rekannya berusaha keras untuk melerai aksi brutal tersebut. Lemansyah dipukuli hingga mengalami luka di bagian bawah mata kiri dan bibir lebam.
“Yang dipukul cuma aku. Kawanku mencoba melerai, setelah itu kami langsung melapor ke Polsek Kandis. Tadi juga sudah divisum di Puskesmas Kandis,” terang Lemansyah kepada wartawan, Jum'at (19/9).
Kasus itu kini sudah dilaporkan ke Mapolsek Kandis, Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hal itu mendapat kecaman keras dari Wakil Sekretaris Perusahaan Pers (SPS) Riau, Herikson Rosxli. Menurutnya, wartawan bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai penyampai informasi kepada publik. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan liputan, maupun serangan fisik terhadap wartawan merupakan tindakan terkutuk dan tidak beradab, dan harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
"Tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami minta Kapolres Siak segera mengusut persoalan ini. Tangkap oknum-oknum yang berlagak preman dan mengganggu tugas-tugas jurnalistik itu," tegasnya, Minggu (21/9).
Tidak hanya itu, ia juga meminta aparat Polres Siak agar segera menertibkan dan menutup gudang-gudang BBM ilegal yang ada di Kab. Siak, khususnya Kec. Kandis. "Keberadaan gudang-gudang BBM ilegal ini bukan hanya memicu kericuhan semata, lebih luas dari itu ada masyarakat kecil dan Negara yang sangat dirugikan. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, habis dikuasai oleh mafia-mafia BBM," tuturnya.
Terpisah, dalam keterangannya, pihak Polsek Kandis, Polres Siak saat ini menyatakan akan menyelidiki dugaan adanya praktik ilegal di gudang penampungan BBM tersebut sekaligus memproses laporan penganiayaan terhadap wartawan.
Sementara, terduga pelaku penganiayaan dan pihak gudang BBM di KM 51 Kandis belum dapat dikonfirmasi.
Insiden ini menjadi sorotan publik, sekaligus menambah daftar panjang rentetan kasus kekerasan terhadap jurnalis/wartawan di Riau. Publik berharap, hal itu dapat dijadikan atensi serius oleh pihak Polda Riau, khususnya Polres Siak. (Rido)
#Polda Riau #BBM Ilegal #BBM Kandis #Kekerasan Terhadap Wartawan