TABLOIDTIRAI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Laporan disampaikan oleh perwakilan Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Provinsi Riau, menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru pada Kamis (28/8). Laporan tersebut baru secara resmi diterima pihak kejaksaan pada Senin (1/9).
“Laporan resmi baru kami terima pada Senin kemarin,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero, mewakili Kepala Kejari Silpia Rosalina, Rabu (3/9).
Niky menegaskan, laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan keabsahan materi aduan sebelum naik ke tahap penyelidikan. “Kita telaah dulu,” ujarnya singkat.
Dalam laporan yang diterima Kejari, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Disperindag Pekanbaru Tahun Anggaran 2024, antara lain:
Dugaan mark-up anggaran program pembangunan industri sebesar Rp3,8 miliar, penyimpangan pada kegiatan pasar murah senilai Rp1,3 miliar.
Kemudian, dugaan korupsi dalam kegiatan metrologi legal sebesar Rp1,5 miliar dan SPj fiktif untuk pemeliharaan gedung dan musala sebesar Rp455 juta.
“Ya, benar, dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan,” kata Niky saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, saat aksi unjuk rasa di Kejari Pekanbaru, Koordinator SEPMI Riau, Daffa Hauzan Nabil, mendesak agar Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap lima berkas anggaran Disperindag yang total nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kami meminta audit investigasi atas lima kegiatan anggaran Disperindag Pekanbaru tahun 2024 yang nilainya sangat besar,” kata Daffa dalam orasinya.
Seperti diketahui, kasus tahun 2024 yang mencuat ini, Disperindag Pekanbaru saat itu masih dipimpin oleh Zulhelmi Arifin.
Massa juga mendesak agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi segera diproses secara hukum. Selain itu, mereka merekomendasikan agar Pemerintah Kota Pekanbaru memberhentikan secara tidak hormat pejabat yang terbukti merugikan keuangan negara.
Dalam orasi mereka, massa turut menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkup pejabat eselon II Pemko Pekanbaru. Menurut SEPMI, praktik KKN tersebut turut berkontribusi pada defisit anggaran yang saat ini tengah dihadapi oleh pemerintah kota. (cakaplah)
#Dugaan Korupsi #Kejari Pekanbaru #Disperindag Pekanbaru