TABLOIDTIRAI.COM – Forum Mahasiswa Anti Korupsi Riau (FMAKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Anggota DPR RI Mafirion, yang hingga kini mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis hari ini, Senin (6/10), FMAKR menyayangkan sikap KPK yang terkesan lemah dan tebang pilih dalam menegakkan hukum terhadap pejabat politik. Mahasiswa menilai, ketidakhadiran Mafirion tanpa alasan mendesak merupakan bentuk pembangkangan serius terhadap hukum dan upaya menghambat penyidikan.
“Tidak ada alasan bagi KPK untuk diam. Semua warga negara sama di mata hukum. Jika Mafirion terus dibiarkan mangkir, KPK justru mencederai marwahnya sendiri sebagai lembaga antirasuah,” tegas Koordinator FMAKR, Herikson Rosxli, Senin (6/10) di Pekanbaru.
FMAKR mengingatkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 secara tegas mewajibkan siapa pun yang dipanggil KPK untuk hadir memberikan keterangan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Lebih jauh, FMAKR menyinggung adanya aliran dana jumbo senilai Rp53,7 miliar dalam kasus ini, yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah pejabat dan staf di Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2019–2024. Fakta tersebut menunjukkan pola korupsi yang sistematis dan melibatkan banyak pihak lintas jabatan.
Namun, FMAKR mempertanyakan sikap KPK yang belum juga menjadwalkan ulang pemeriksaan Mafirion, padahal panggilan pertama telah diterbitkan sejak Juli 2025.
“Apakah KPK takut memeriksa seorang anggota DPR RI sekelas Mafirion? Apakah hukum kini tunduk pada kekuasaan politik?” tutur Herikson menantang.
FMAKR menilai, alasan pribadi yang digunakan Mafirion untuk tidak hadir tidak bisa diterima secara hukum. Karena itu, mahasiswa mendesak agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan sesegera mungkin, dan memberikan sanksi hukum tegas apabila Mafirion kembali mangkir.
Lebih keras lagi, FMAKR mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari lembaga tersebut.
“Jangan main mata dengan kekuasaan. Jika KPK diam, mahasiswa Riau akan datang langsung ke Jakarta untuk mengetuk nurani KPK,” tegas Herikson.
Gerakan mahasiswa ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat publik yang kebal hukum, dan KPK harus membuktikan diri tetap independen serta berani melawan tekanan politik.
“KPK dibentuk bukan untuk takut, tetapi untuk menegakkan keadilan tanpa pandang buluh,” tutup Herikson. (Rido)
#Dugaan Korupsi #KPK RI #H. Mafirion #Izin RPTKA