Deretan Kasus PT Musim Mas yang Jalan Ditempat, Integritas Penegak Hukum Dipertanyakan

Deretan Kasus PT Musim Mas yang Jalan Ditempat, Integritas Penegak Hukum Dipertanyakan

TABLOIDTIRAI.COM - Di tengah gempuran industri kelapa sawit yang digadang-gadang sebagai salah satu tombak ekonomi Nasional, narasi kelam masih membayangi sebagian pemain besarnya, termasuk PT Musim Mas.

Berdiri sejak tahun 1932, raksasa sawit yang berpusat di kota Medan itu disebut-sebut acap kali tersandung kasus hukum. Meski sebagian kasus besar telah diproses, tak sedikit pula kasus-kasus lain PT Musim Mas masih mandek alias jalan di tempat, menyisakan pertanyaan serius soal transparansi dan keberpihakan penegak hukum di Negeri ini.

Berikut beberapa narasi kelam terkait PT Musim Mas yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan sempat menyita perhatian publik:

 

Putusan Bebas dan Skandal Suap Hakim Puluhan Miliar

Heboh di pemberitaan Nasional, PT Musim Mas, bersama PT Permata Hijau dan PT Wilmar disebut terlibat perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Namun, pada 19 Maret 2025 lalu, publik dikejutkan dengan amar putusan Mahkamah Agung yang membebaskan PT Musim Mas dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa (PT Musim Mas) terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Namun, perbuatan itu dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Dikutip dari media Kompas, sesuai dengan isi tuntutan JPU, PT Musim Mas dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya, akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali akan dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Sayangnya, berselang 1 bulan kemudian fakta dan kebenaran yang sesungguhnya terungkap. Tepat 14 April 2025, Kejaksaan Agung menahan tiga hakim yang membebaskan PT Musim Mas, PT Permata Hijau dan PT Wilmar dari tuduhan korupsi dalam memperoleh izin ekspor CPO. Hal itu buntut dari penangkapan Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta atas tuduhan penyuapan dalam kasus yang sama.

Ketiga hakim MA yang ditahan yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya disebut-sebut menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari Ketua PN Jakarta Pusat yang lebih dulu menerima suap Rp60 miliar dari pihak korporasi, untuk putusan vonis bebas tersebut.

Skandal tersebut seakan membuka laman baru yang lebih kelam, dengan gampangnya kasus hukum yang merugikan Negara triliunan rupiah ini diperjual belikan ?

Hingga saat ini, status hukum PT Musim Mas dalam kasus tersebut masih menggantung. Untuk diketahui, dalam hal ini JPU telah mengajukan Kasasi, dan tentunya publik menanti keadilan yang sesungguhnya.

 

Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Dana Sawit BPDPKS

PT Musim Mas dan Dua anak perusahaan Musim Mas Grup, yakni PT Intibenua Perkasatama dan PT Sukajadi Sawit Mekar diketahui ikut terseret dalam penyelidikan dugaan korupsi dana sawit yang dikelola oleh BPDPKS. Dana Rp57 triliun yang semestinya digunakan untuk pengembangan industri sawit berkelanjutan itu diduga diselewengkan dalam praktik penyaluran insentif biodiesel yang diterima oleh 23 perusahaan sawit, termasuk PT Musim Mas.

Data yang dihimpun redaksi, adapun jumlah dana yang diterima masing-masing ialah PT Musim Mas Rp7,19 triliun (2016-2020), PT Intibenua Perkasatama Rp1,7 triliun (2017-2020) dan PT Sukajadi Sawit Mekar Rp1,3 triliun (2018-2020).

Sejak 2023, kasus ini masih dalam tahap penyidikan tanpa ada satu pun tersangka yang diumumkan. Ketertutupan informasi dan lambannya penanganan menimbulkan kecurigaan publik bahwa kasus ini berpotensi "dihilangkan" secara perlahan. 

Mandeknya penanganan kasus tersebut pun disorot tajam. Direktur Petir, Jackson, menilai skema insentif biodiesel BPDPKS sejak awal sarat konflik kepentingan. Ia menduga perusahaan sawit besar penerima dana memiliki kedekatan dengan elite politik dan pejabat negara yang berkuasa saat ini. “Inilah yang membuat kasusnya seret. Kalau semua dibongkar, bisa menyeret banyak nama besar,” kata Jackson, Kamis (4/9).

Jackson menegaskan pihaknya akan terus mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini. 

“Publik berhak tahu. Jangan sampai kasus sebesar ini terkubur demi melindungi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

 

Limbah Beracun yang Masih Mengendap

PT Musim Mas juga menghadapi gugatan atas kasus pembuangan limbah B3 ke TPA Telaga Punggur, Batam, sepanjang tahun 2013-2017 yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pada 2024, pengadilan menolak eksepsi perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama Gunawan Siregar selaku terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Namun hingga saat ini, belum ada putusan final yang diumumkan terkait perkara tersebut, meski Dirut PT Musim Mas terang-terangan mengaku tidak memiliki izin dan jaksa telah menuntut denda sebesar Rp750 juta.

“Terus terang saya katakan bahwa PT Musim Mas tidak mengantongi izin pengangkutan dan pengelolaan SBE (Limbah B3) dari KLHK,” kata Gunawan menjawab pertanyaan yang di ajukan JPU Abdullah terkait dokumen pengangkutan dan pengelolaan SBE (Limbah B3), saat sidang di PN Batam, Selasa, 25 Juni 2024 lalu.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen Negara dalam menindak kejahatan lingkungan hidup. Akankah perusahaan besar tetap bisa mengelak dari tanggung jawab dengan segala power yang dimiliki ?

Serangkaian kasus di atas menunjukkan bahwa keadilan di Negeri ini masih rentan terhadap kekuasaan dan uang. Hal itu memunculkan dugaan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi raksasa seperti PT Musim Mas seolah tertatih-tatih di antara kepentingan ekonomi, tekanan politik, dan lemahnya integritas lembaga. (Red)

#PT. Musim Mas #Raksasa Sawit #Industri Sawit