TABLOIDTIRAI.COM - DPR resmi mengambil keputusan untuk memangkas gaji dan tunjangan anggota dewan berdasarkan hasil rapat pimpinan DPR dengan seluruh pimpinan fraksi pada Kamis (4/9). Keputusan ini diumumkan melalui konferensi pers Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di aula Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR, Jumat (5/9) malam.
“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan,” tegas Dasco di hadapan awak media.
Pemangkasan mencakup tunjangan, biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. Selain itu, tunjangan biaya perumahan anggota DPR juga dihentikan efektif mulai 31 Agustus 2025.
Keputusan penghapusan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan ini sebelumnya disahkan dalam pertemuan tertutup pimpinan DPR dengan akademisi dan tokoh agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
Ketua DPR, Puan Maharan menegaskan keputusan tersebut sebagai langkah transparansi dan respons terhadap sorotan publik terkait fasilitas anggota DPR.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain peneliti senior BRIN Siti Zuhro, Wakil Ketua Umum MUI sekaligus tokoh NU KH Marsudi Syuhud, mantan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, serta pakar komunikasi Effendi Gazali. Kehadiran mereka memberikan masukan dalam proses evaluasi tunjangan dan fasilitas anggota DPR.
Dengan pemangkasan ini, DPR menegaskan komitmen untuk menyesuaikan anggaran dan fasilitas anggota dewan sesuai aspirasi publik. Langkah ini juga menjadi respons nyata terhadap aksi unjuk rasa yang telah berlangsung sepekan terakhir, menyoroti berbagai tunjangan dan fasilitas yang dianggap berlebihan.
Pemangkasan gaji dan tunjangan anggota DPR, termasuk biaya listrik, telepon, transportasi, dan tunjangan perumahan diharapkan menjadi langkah awal DPR untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. (*)
#DPR RI #Gaji DPR #Tunjangan DPR