Dilaporkan ke KPK, Kadis PUPR Bengkalis Diduga Korupsi Milirian Rupiah dari Proyek pemeliharaan jalan swakelola tipe I 2023

Dilaporkan ke KPK, Kadis PUPR Bengkalis Diduga Korupsi Milirian Rupiah dari Proyek pemeliharaan jalan swakelola tipe I 2023

TABLOIDTIRAI.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIB Riau mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan secara swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis. Dugaan penyimpangan yang mencapai puluhan miliar rupiah ini dinilai berpotensi merugikan negara.

Ketua LSM KIB Riau, Haryadi SE, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 6 September 2024 melalui surat resmi Nomor: 221/KIB-Riau/B/IX/2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam proyek pemeliharaan jalan swakelola tipe I di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2023.

"Kami sudah laporkan ke Kejati Riau dan telah menerima surat balasan dari Kejati yang menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilimpahkan ke Kejari Bengkalis. Oleh karena itu, kami mendesak Kejari Bengkalis untuk segera mengusut dugaan korupsi ini," tegas Haryadi pada Selasa (4/12).

Kasus Mengendap di Kejari Bengkalis

Pada 9 Oktober 2024, Kejati Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat dengan Nomor: B-4426/L.4.5/Fd.1/10/2024. Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada LSM KIB Riau bahwa laporan dugaan korupsi telah dilimpahkan ke Kejari Bengkalis.

Namun pihak Kejari Bengkalis memberikan jawaban pada tanggal 16 Desember 2024 tidak cukup alat bukti adanya perbuatan melawan hukum, kami menyayangkan hal tersebut. Karna kami sebagai Pelapor tidak pernah di minta keterangan oleh Kejari Bengkalis.

Dugaan Mark-Up dan Temuan Investigasi

Proyek pemeliharaan jalan swakelola tipe I di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 memiliki pagu anggaran sebesar Rp99,8 miliar untuk 11 kecamatan. Namun, dugaan korupsi dalam proyek ini telah menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

LSM KIB Riau mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan investigasi di dua kecamatan, yakni:

Kecamatan Mandau dengan pagu anggaran Rp16,3 miliar

Kecamatan Bathin Solapan dengan pagu anggaran Rp15,4 miliar

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan besaran anggaran yang telah direalisasikan.

"Kami menemukan keganjilan di lapangan. Data yang kami peroleh menunjukkan bahwa volume pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik mark-up dalam proyek tersebut," ungkap Haryadi.

LSM KIB Riau Laporkan Kasus ke KPK

Karena Kejari Bengkalis belum menunjukkan langkah konkret dalam mengusut kasus ini, LSM KIB Riau akhirnya mengambil tindakan lebih lanjut dengan melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi ke KPK dengan Nomor Surat: 232/KIB-Riau/B/XII/2024. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima dan pada tanggal 20 Januari 2025 telah di konfirmasi Oleh pihak KPK ,ujar Haryadi.

Pihaknya berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat besarnya anggaran yang terindikasi dikorupsi. Selain itu, LSM KIB Riau juga mendesak Kejari Bengkalis untuk segera bertindak sesuai dengan amanah undang-undang dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Jika kasus ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan hukum yang jelas, maka masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Haryadi. (Red)

 

#Dugaan Korupsi #PUPR Bengkalis #Pemeliharaan Jalan