TABLOIDTIRAI.COM - Belakangan, publik Riau, khususnya Pelalawan dihebohkan dengan informasi kutipan iuran retribusi sampah sebesar Rp20 Ribu yang disebut-sebut jauh melebihi ketentuan Perda Kab. Pelalawan, yang hanya mematok Rp10 Ribu. Hal itu terjadi di kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan. Iuran retribusi sampah Rp20 Ribu itu dipungut oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Gerakan Bersama Untuk Lingkungan (GAUL) bentukan masyarakat setempat, dan disetujui oleh Lurah Pangkalan Kerinci Timur.
Seiring pengumpulan data dan keterangan banyak pihak, ternyata banyak yang setuju hingga mengapresiasi langkah inovatif yang dibuat oleh warga Pangkalan Kerinci Timur itu, dan tentunya atas persetujuan Lurah Ridho Afalda Chaniago. Namun, tak sedikit pihak yang mengecam hal tersebut. Mereka menilai, disamping iuran yang mahal dan memberatkan, kelompok masyarakat (Pokmas) yang dibentuk untuk pengelolaan sampah secara swadaya mandiri itu disebut-sebut 'ilegal dan memandai' tanpa dasar, regulasi yang tegas, dan prosedur pembentukan dinilai cacat dimata hukum.
Pokmas GAUL Hadir Buntut Bobroknya Kinerja DLH Pelalawan
Ketua Pokmas GAUL, Ade mengatakan awal mula terbentuknya GAUL di Februari tahun 2025. Saat itu, di Desember ke Januari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Pelalawan tidak masuk lagi ke perumahan, dengan alasan armada yang minim dan keterbatasan anggaran. Meskipun, sebetulnya hal itu sudah menjadi kewajiban DLH Pelalawan yang tidak bisa di elakkan karena warga telah memenuhi iuran sampah sebagaimana diatur dalam Perda.
Akhirnya, di Januari ia dan warga bergotong-royong mengangkut sampah yang menumpuk di perumahan di Pangkalan Kerinci Timur. "Itu waktu itu DLH kan tak jalan, banyak masalah. Pengaduan-pengaduan dari masyarakat itu yang kita kumpulkan, dan kita usulkan lalu terbentuklah ini (GAUL-red)," sebutnya, saat dikonfirmasi wartawan.
Dibentuk Atas Dasar Kesepakatan Warga, di-Sah-kan oleh Lurah, tanpa regulasi / Dasar Hukum ?
Mahasiswa Fakultas Hukum asal Kab. Pelalawan, Riski, memberikan kritik tajam atas pembentukan Pokmas GAUL di Pangkalan Kerinci Timur itu yang dinilai cacat hukum. Ia menegaskan, apapun kegiatan yang akan dibuat, dalam hal ini di Kelurahan, harus sesuai regulasi dan aturan yang ada. "Ikuti rules nya sesuai aturan, urus izinnya, bukan hanya modal mufakat dan buat pernyataan atau berita acara hitam di atas putih, apalagi diketahui dan disetujui Lurah," ujarnya, Jum'at petang (30/5) di Pekanbaru.
Ia menambahkan, fungsi Lurah mengikuti dan meneruskan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Pemda Pelalawan. "Lurah tidak sama dengan Kades yang bisa buat Perdes. Apa sudah ada arahan dari Pemda untuk buat Pokmas terkait lingkungan di Kelurahan ? Jujur saja, sejauh ini saya belum lihat ada instruksi atau SE nya terkait ini. Kalau pun memang ada, kita usul bentuk di semua Kelurahan, dan harus ada izin guna menghindari pembuangan sampah secara Liar, hingga memunculkan TPS-TPS Liar yang dapat merusak lingkungan," imbuh Riski.
Sementara, Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Ridho Afalda Chaniago saat dikonfirmasi wartawan terkait legalitas Pokmas GAUL, terkesan menghindar dan mengalihkan pembicaraan. Ia hanya menegaskan bahwa warga yang tidak setuju dipersilakan mengikuti pengangkutan sampah oleh DLH Pelalawan. “Kalau swadaya hanya untuk yang bermusyawarah mufakat saja, ada hitam di atas putih. Silahkan konfirmasi ke ketua GAUL-nya ya,” ujarnya, Jum'at (30/5).
Hal senada disampaikan Ketua Pokmas GAUL, Ade. Ia mengakui ditunjuk dan diminta untuk menjadi Ketua Pokmas GAUL berdasarkan kesepakatan bersama warga lainnya. Pihak kelurahan saat itu melihat siapa yang aktif dan peduli terkait persoalan sampah dan lingkungan di wilayah tersebut. "Dan kita ini dari awal memang penggeraknya, ditunjuklah oleh kelurahan untuk jadi Ketua, lagian kita ini penggerak sosial kok tidak dapat apa-apa," kata Ade.
Langkah Inovatif dan Layak Dijadikan Percontohan
Terpisah, Aktivis Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan (KOMPLI) Riau, Aryadi memuji inisiatif warga Pangkalan Kerinci Timur dan Lurah dalam pembentukan Pokmas yang sadar betul dengan kesehatan lingkungan itu. Hal itu dinilai sebagai inovasi yang cemerlang dan layak dijadikan role model, di tengah bobroknya kinerja pemerintah setempat, khususnya DLH Kab. Pelalawan.
"Saya menilai ini malah bagus ya, salut saya dengan masyarakatnya yang mau peduli dengan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Awalnya kan, (sampah-red) diangkut DLH Pelalawan ya, kemudian macet, lalu warga gotong royong mengangkut sendiri hingga membentuk kelompok swadaya mandiri, hanya karena ingin lingkungannya tetap bersih dan sehat. Ini bagus dong, dan layak dicontoh oleh kelurahan-kelurahan lain. Tapi, tetap sesuai aturan main ya. Jangan lari dari aturan-aturan pemerintah daerah," kata Yadi.
Aroma Busuk Dugaan Korupsi, Warga Berpeluh, Pejabat Nyantai dan Terima 'Jatah' ?
Sesuai keterangan Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Ridho Afalda Chaniago, hingga saat ini pengutipan retribusi sampah di wilayahnya tetaplah Rp10 Ribu, sesuai Perda yang berlaku. Hanya saja, sebagian warga yang wilayahnya terjadi penumpukan sampah, atau terkendala dalam pengangkutan sampah oleh DLH Pelalawan yang jauh dari kata optimal, warga berswadaya dan melakukan pengangkutan mandiri, yang dikenal dengan Pokmas GAUL. “Mereka berswadaya melakukan pengangkutan mandiri, tidak memakai dana APBD. Semua berdasarkan musyawarah mufakat, disetujui bersama, dan dituangkan dalam tanda tangan warga dan saya hanya mengetahui,” terang Ridho.
Aktivitas itulah yang kemudian menimbulkan tarif retribusi sampah hingga mencapai Rp20 Ribu di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Ketua Pokmas GAUL Ade menjelaskan, kutipan sebesar Rp20.000 itu sesuai kesepakatan warga yang mau, dan tidak ada paksaan. Dengan peruntukan Rp10.000 untuk PAD Kab. Pelalawan sesuai Perda, dan Rp10.000 untuk operasional, seperti rental mobil, bensin dan lain-lainnya. "Itu pun yang kami terima cuma Rp8.000, yang Rp2.000 nya untuk uang jalan orang yang ngutip (Juru Pungut)," kata Ade.
Lebih jauh Ade mengatakan, hingga saat ini pihaknya rutin melakukan setoran penuh retribusi sampah yang Rp10.000 per rumah sesuai Perda, untuk PAD Kab. Pelalawan, melalui Bapenda. "Setor dong, iya (full-red) Rp10.000 (per rumah) sesuai ketentuan Perda. Bulan Maret aja yang agak kurang, karena banjir kemaren kan. Kalau setor rata-rata adalah Rp30 Juta per bulan ke Bapenda," ujar Ade.
Sementara, dalam keterangan tertulis yang pernah disampaikan oleh Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, melalui surat pemberitahuan resmi, terkait Juru Pungut berasal dari DLH Pelalawan. "Retribusi untuk pemukiman masyarakat yang dilayani dilakukan melalui juru pungut seperti biasa dengan bukti kartu. Penarikan retribusi yang dilakukan di luar poin-poin di atas dianggap ilegal," sebagaimana tertulis dalam surat resmi yang ditanda tangani oleh Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra.
Hal itu menjadi rancu dan berbanding terbalik dengan kondisi di sebagian wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, yang mengelola pengangkutan sampah hingga pemungutan uang retribusi secara swadaya mandiri.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Mahasiswa Progresif Riau Indonesia (AMPRI), Arsya Abdillah menduga ada yang tidak beres terkait skema aliran dana retribusi sampah dari Pokmas GAUL hingga ke Bapenda Pelalawan. Kuat dugaan, ada persekongkolan jahat, dibalik kutipan uang retribusi sampah sebesar Rp20 Ribu itu.
"Logikanya begini, jika merujuk pada pernyataan Kadis Eko dalam surat resminya, artinya dia tahu kan kalau Pokmas GAUL di Pangkalan Kerinci Timur itu terindikasi ilegal, lalu uang retribusinya masih diterima puluhan juta setiap bulannya. Itu uangnya beneran masuk ke laporan pencapaian PAD Pelalawan ? Atau malah dinikmati pihak-pihak tertentu ? Ya dua Dinas itulah (DLH/Bapenda-red), taulah ya kan," tuturnya.
AMPRI berjanji akan terus mendalami dan menelusuri persoalan tersebut hingga ke akar. Bahkan pihaknya, tak segan-segan jika harus turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa, sebagai bentuk rasa peduli terhadap warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan Pejabat-pejabat terkait agar tidak salah jalan.
"Kami dalami ini, dan akan telusuri hingga ke akar. Saya juga akan koordinasi dengan abang-abang di Kejati Riau," tutup Arsya.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra maupun Kepala Bapenda Pelalawan Jahlelawati belum bisa dikonfirmasi. (TIM)
#PT. TUM #Dugaan Korupsi #DLH Pelalawan #Dugaan Pungli #Retribusi Sampah #Bapenda Pelalawan