Dugaan Pungli Rp400 Juta Lebih di SMKN 1 Kunto Darussalam, Disdik Riau Bungkam, Formappri Sebut Klarifikasi Sekolah Sekedar Pencitraan

Dugaan Pungli Rp400 Juta Lebih di SMKN 1 Kunto Darussalam, Disdik Riau Bungkam, Formappri Sebut Klarifikasi Sekolah Sekedar Pencitraan

TABLOIDTIRAI.COM – Forum Mahasiswa Peduli Pendidikan Riau (Formappri) menilai pernyataan klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Kunto Darussalam, Iffiandi, S.Si., M.M, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan ekstrakurikuler, tidak menyentuh substansi persoalan. Formappri menilai klarifikasi itu justru lebih sarat dengan upaya pencitraan daripada menjawab inti persoalan.

Dalam keterangan pers sebelumnya, Iffiandi menegaskan bahwa tudingan adanya pungli di sekolah yang ia pimpin adalah tidak benar dan menyesatkan. Ia menyatakan bahwa semua kegiatan yang melibatkan biaya telah melalui rapat komite sekolah dan mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa. Tidak ada pungutan liar di lingkungan sekolah, semua sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Namun pernyataan itu justru dipertanyakan oleh Formappri. Presiden Formappri Herikson R melalui juru bicaranya Sofyan SL menilai pernyataan Kepala Sekolah tersebut tidak menjawab pertanyaan publik, dan justru menimbulkan tanda tanya besar 

“Pertama, kami tidak pernah membahas tentang pungutan kegiatan ekstrakulikuler, kenapa itu yang dibahas Kepsek ? Kedua, jika sudah sesuai aturan, aturan yang mana yang membenarkan adanya pungutan biaya untuk PKL dan ujian UKK di SMK Negeri ? Sekarang ini, yang berupaya menyesatkan publik siapa ? Kepsek SMKN 1 Kunto Darussalam ditanya apa, jawabnya apa, aneh,” kata Sofyan, didampingi Sekjend Formappri Raja Pradigjaya dan Ketua Divisi Penelitian, Investigasi dan Pemetaan Masalah (PIP) Formappri Ari Hamdi dalam konferensi pers nya, Selasa (24/6) di Pekanbaru.

Sofyan turut menyesalkan pernyataan pihak SMKN 1 Kunto Darussalam yang menyebut bahwa pungutan bersifat sukarela dan telah disepakati oleh orang tua siswa. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pembelokan makna yang sangat berbahaya.

“Tidak ada yang namanya pungutan bersifat sukarela, kecuali itu murni sumbangan. Sumbangan dan pungutan itu dua hal yang sangat berbeda. Kalau sukarela, berarti tidak boleh ditetapkan nominalnya. Mau sumbang Rp50 ribu atau Rp100 ribu, itu contoh sumbangan. Tapi kalau sudah ada ketetapan nominal, dan semua ikut menyepakati, itu jelas masuk kategori pungutan,” terang Sofyan.

Penegasan tersebut juga diperkuat oleh pendapat pemerhati pendidikan Riau, Abdul Mutholib, S.Pd., M.Si. Ia mengutip Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang memang membuka ruang bagi komite untuk membantu sekolah dari sisi pembiayaan, namun dengan syarat tertentu.

“Dalam Permendikbud 75/2016, bantuan dana dari komite sekolah boleh dilakukan jika benar-benar ada kekurangan anggaran, tapi uangnya harus dikumpulkan secara sukarela dan tidak boleh memberatkan. Ini konteksnya adalah sumbangan, bukan pungutan. Artinya, tidak boleh ada penetapan nominal. Kalau sudah ditetapkan sekian rupiah, itu sudah masuk pungutan, dan jika tidak ada dasar hukumnya, itulah yang kemudian disebut pungutan liar,” jelas Abdul Mutholib.

Mengakhiri konferi pers nya, dihadapan puluhan wartawan, Sekjend Formappri Raja Pradigjaya menyatakan Formappri akan terus mengawal persoalan ini, sampai ke meja hijau. Pihaknya mengaku prihatin atas persoalan yang dialami oleh siswa/i di SMKN 1 Kunto Darussalam. 

"Coba Bapak Ibu bayangkan, siswa disana untuk ujian saja (UKK) harus mengeluarkan biaya hingga Rp1,3 juta per siswa, untuk magang atau PKL mereka membayar Rp2 juta lebih per siswa, apakah dana BOS tidak mengcover itu ? Dan pertanyaan ini juga yang tidak bisa dijawab oleh Kabid SMK Disdik Riau Pak Taufik Hidayat hingga detik ini. Seharusnya Disdik Riau buka suara, jangan sampai publik menilai ada kongkalikong jahat antara pihak sekolah dengan Disdik Riau," ujarnya.

Ia turut menyesalkan adanya kegiatan rutin Tahunan semacam kunjungan industri yang juga memungut biaya lumayan besar. Dari data yang dipegang pihaknya, dalam kunjungan industri ke Pekanbaru siswa/i SMKN 1 Kunto Darussalam membayar biaya hingga Rp1.075.000.

"Kita disini bukan omong kosong Bapak Ibu, mulai dari siswa bayar Ujian UKK, bayar uang PKL (Magang) sampai pembayaran biaya kunjungan industri ini ada semua kwitansi bukti bayarnya, dan sudah kami sampaikan ke Disdik Riau. Namun sampai detik ini, Disdik Riau enggan menanggapi, ada apa ?," sesal Raja.

Formappri menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak siswa dan prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah pusat.

"Sepanjang tidak ada titik terang dari Disdik Riau, kita akan terus mengawal persoalan ini. Tidak menutup kemungkinan laporan tertulis akan disampaikan ke Kejati Riau, tim kita sedang merampungkan bahan nya. Nanti kita buka di konferensi pers lanjutan. Pekan depan rencana kita akan buat aksi damai di Disdik Riau. PLT Kadisdik Riau dan Kabid SMK harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini, harus ada sanksi berat yang nyata bagi Kepala SMKN 1 Kunto Darussalam," tutup Raja, mengakhiri konferensi persnya. (ER)

#Disdik Riau #Dugaan Pungli #SMKN 1 Kunto Darussalam #Iffiandi Poleng