TABLOIDTIRAI.COM – Seiring ramainya pemberitaan Pungutan Liar (PUNGLI) ratusan juta yang diduga terjadi di SMKN 1 Kunto Darussalam, Kab. Rokan Hulu, Sekretaris Komite SMKN 1 Kunto Darussalam, Charles Manulang, SH., MH., mengungkapkan bahwa sejak maraknya pemberitaan miring tersebut, jumlah pendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengalami penurunan yang signifikan.
Menurut Charles, pemberitaan negatif yang beredar di beberapa portal media online telah mempengaruhi persepsi dan kepercayaan masyarakat, khususnya calon siswa dan orang tua, terhadap citra SMKN 1 Kunto Darussalam. "Karna dinamika ini kami mengalami penurunan pendaftar dipenerimaan siswa baru yang sangat signifikan sebagai bukti hilangnya kepercayaan calon siswa/orang tua terhadap sekolah kami," kata Charles sebagaimana dimuat dalam portal media kabarbaru.co, Kamis (26/6).
Hal itu menjadi salah satu faktor kuat pihak SMKN 1 Kunto Darussalam melaporkan sejumlah portal media online ke Satreskrim Polres Rokan Hulu, yang diduga menerbitkan berita hoax tentang Pungli Ratusan Juta di SMKN 1 Kunto Darussalam. Informasi yang dihimpun, laporan pengaduan sejumlah portal media online yang ditujukan pada Kapolres Rohul itu, diterima oleh personil Polres Rohul Bripka Ervan Hidayat.
Dalam kronologi, disebutkan pengadu (Charles), ada beberapa parameter yang menjadi unsur pidana pasal pengaduan. “Untuk pasal yang dikenakan tentunya penyidik Polres lebih paham, namun beberapa parameter sudah kami kuatkan dalam kronologi laporan terhadap 4 portal media online yang kami adukan,” kata Charles.
Terpisah, salah satu Pemimpin Redaksi yang diduga kuat redaksi/medianya turut dilaporkan saat dikonfirmasi mengaku tidak ambil pusing. Ia mengatakan hal itu (laporan) adalah hak masing-masing individu.
"Semua kita punya hak yang sama (melapor). Ikuti saja alurnya dan lihat endingnya, yang jelas saya selalu sampaikan kepada seluruh wartawan saya dimanapun berada, untuk berita-berita yang sifatnya sensitif terlebih menyangkut privasi seseorang, harus ada data A1. Jangan ditulis jika tidak ada data/bukti validnya," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Rokan Hulu terkait tindak lanjut persoalan tersebut.
Publik berharap setiap wartawan yang menyalahgunakan profesinya harus bisa ditindak tegas. Namun demikian, publik mewanti-wanti tindakan / proses yang adil dan cenderung pada kebenaran. Jangan sampai, tindakan lapor-melapor tersebut hanya bertujuan untuk merantai kemerdekaan Pers sebagaimana amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. Sebagai bentuk upaya pembungkaman, terhadap wartawan-wartawan yang justru hendak mengungkap kebenaran. (Ical)
#Disdik Riau #Dugaan Pungli #SMKN 1 Kunto Darussalam