TABLOIDTIRAI.COM - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun yang membebani siswa di sekolah negeri.
“Pendidikan kita sudah gratis. Tidak boleh ada lagi pungutan yang sifatnya memberatkan siswa,” tegas Erisman Yahya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/6).
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi laporan dan keresahan orang tua siswa terkait dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah. Tidak tanggung-tanggung, data yang dihimpun dari Forum Mahasiswa Peduli Pendidikan Riau (Formappri) jumlah pungutan tanpa dasar yang jelas diduga terjadi di lingkungan SMKN 1 Kunto Darussalam mencapai Rp460 Juta. Dugaan pungutan liar tersebut diperuntukan bagi biaya ujian UKK, biaya PKL/Magang dan biaya kunjungan industri yang dipungut dari siswa kelas XI dan XII.
Erisman juga menegaskan, jika laporan ini terbukti benar, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. “Kita akan dalami dulu informasinya. Kalau ini benar, akan kami tindak sesuai aturan," sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat, orang tua siswa, dan juga guru untuk berani melaporkan jika menemukan praktik-praktik menyimpang di lingkungan sekolah. “Kita ingin dunia pendidikan di Riau benar-benar bersih dan berpihak pada kepentingan siswa. Jangan ada lagi ruang untuk pungli atau penyimpangan,” tutup Erisman.
Sebelumnya, heboh diberitakan dugaan praktik PUNGLI terjadi di SMKN 1 Kunto Darussalam. Keterangan dari Formappri, untuk beberapa kegiatan siswa diharuskan membayar hingga jutaan rupiah per siswa dengan dalih sudah kesepakatan bersama (dengan wali murid).
"Coba Bapak Ibu bayangkan, siswa disana untuk ujian saja (UKK) harus mengeluarkan biaya hingga Rp1,3 juta per siswa, untuk magang atau PKL mereka membayar Rp2 juta lebih per siswa, apakah dana BOS tidak mengcover itu ?," ungkap Raja Pradigjaya, Sekjend Formappri dalam keterangan persnya, Selasa (24/6).
Saat ini, publik menanti langkah konkret dari Disdik Riau untuk membuktikan komitmen pemberantasan pungli di sektor pendidikan, termasuk mengusut tuntas dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Kunto Darussalam, Kab. Rokan Hulu. (ER)
#Disdik Riau #Dugaan Pungli #SMKN 1 Kunto Darussalam