TABLOIDTIRAI.COM - Aktivitas galian C atau yang kerap disebut galian tanah timbun diduga tanpa izin bebas beroperasi di desa Tumang, Kec. Siak, Kab. Siak. Pantauan di lapangan, di jalan tanpa nama di kawasan setempat belum lama ini, terlihat aktivitas muat tanah timbun menggunakan 1 unit alat berat Eskavator untuk diangkut menggunakan truk colt diesel.
Puluhan truk tampak keluar masuk areal tersebut mengangkut tanah timbun galian C diduga untuk diperjual belikan tanpa izin.
Narasumber di lapangan yang enggan disebut nama mengatakan kegiatan tersebut telah berlangsung sejak lama tanpa pengawasan dan penindakan aparat hukum setempat, dalam hal ini Polsek Siak dan Polres Siak.
Dikatakannya, pemilik lokasi itu disebut-sebut salah seorang oknum provost TNI berinisial AG yang berdinas di Kodim 0322/Siak.
"Sudah lama ini, ilegal. Yang punya orang provost TNI, Agung, dinas di Kodim Siak," sebutnya, Senin (22/9).
Terpisah, hal itu menuai kritik pedas dari sejumlah elemen masyarakat di Siak. Tokoh pemuda Siak, Firman, sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, praktik ilegal semacam itu bukan saja berpotensi merusak lingkungan. Namun, dapat merugikan Negara jika administrasinya tidak diurus dengan semestinya (ilegal).
"Galian C ini jika ilegal tidak saja merugikan Negara dari sisi pajaknya, dampak terhadap lingkungan pun menghawatirkan. Bisa merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar atau pengguna jalan akibat debu yang ditimbulkan," kata Firman, Rabu (24/9).
Mirisnya, sambung Firman, sangat disayangkan sekali jika benar pemiliknya adalah oknum TNI, terlebih provost. "Denpom harus kroscek, apakah benar oknum AG yang disebut-sebut sebagai pemilik itu adalah seorang provost TNI ? Jika benar tentu harus ditindak tegas. Jangan sampai merusak citra TNI, yang dikenal dekat dengan masyarakat," tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh aktivis mahasiswa peduli lingkungan Riau, Rizaldi. Ia mendesak aparat polres Siak segera turun dan mengambil tindakan tegas.
"Laporan dari masyarakat setempat, selama ini galian C diduga tanpa izin itu bebas beroperasi tanpa memperhatikan legalitas izin dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Ini harus jadi atensi Polres Siak. Pak Kapolres Siak harus berani dan segera menindak dengan tegas," pinta Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi baik dari Polres Siak maupun Makodim 0322/Siak. Terduga pemilik galian C berinisial AG yang disebut-sebut oknum TNI belum dapat dikonfirmasi.
Catatan tim media, aktivitas tambang ilegal di Siak, khususnya wilayah Tumang bukanlah hal baru. Namun, dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam justru menambah ironi, karena seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, bukan sebaliknya.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum di Kab. Siak. Akankah Polisi dan TNI menindak lanjuti, atau justru bungkam bermandikan upeti ? (TIM)
#Galian C #Polres Siak #ilegal #Makodim Siak