Oleh: Guswanda Putra, S.Pi
TABLOIDTIRAI.COM - Gelanggang peradilan sejatinya adalah tempat di mana keadilan dijemput dengan akal sehat, argumen hukum yang benderang, dan kepatuhan pada tatanan adab. Di tanah Melayu yang sarat akan nilai-nilai kesantunan, ruang sidang adalah tempat yang sakral. Di sana, marwah dipertaruhkan lewat konsistensi kata dan keluhuran sikap, bukan lewat riuh kegaduhan ataupun arogansi gestur.
Namun, dinamika persidangan tindak pidana korupsi yang berlangsung baru-baru ini menyuguhkan pemandangan yang mengoyak rasa keadilan publik. Insiden yang melibatkan Dani Nursalam selaku saksi mahkota, Penasihat Hukumnya (PH), hingga respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bukan lagi sekadar riak kecil persidangan, melainkan sebuah cerminan dari runtuhnya ketahanan taktis dan hilangnya kendali emosi yang berujung pada pelanggaran adab serta pemaksaan narasi hukum yang fatal.
Kerapuhan Hukum dan Runtuhnya Kredibilitas Saksi Mahkota
Untuk membaca insiden ini secara objektif, kita harus melihat hulu perkaranya. Pada sesi pertama sebelum isoma, Dani Nursalam yang dihadirkan sebagai saksi mahkota—yang seharusnya menjadi tumpuan utama JPU KPK dalam mengurai konstruksi perkara—berada dalam posisi yang sangat rapuh karena memilih untuk mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Secara yuridis, tindakan seorang saksi mahkota yang mengubah BAP di bawah sumpah merupakan blunder fatal dalam hukum pembuktian. Ahli pidana sering kali merujuk pada doktrin hukum klasik “Falsus in Uno, Falsus in Omnibus”—jika seorang saksi mahkota yang memegang kunci perkara saja sudah tidak konsisten atau terindikasi bohong dalam satu hal, maka seluruh keterangan lainnya patut diragukan kebenarannya.
Ketidakkonsistenan Dani ini langsung mendapat respons dingin dan tamparan keras dari Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, S.H., M.H. Di ruang sidang, dengan nada tegas yang mengunci, Hakim Delta memotong narasi saksi dengan kalimat telak: "Kecewa atau tidak itu urusan saudara!". Pernyataan Majelis Hakim ini adalah “skakmat”yuridis. Hakim secara terang benderang mengirimkan sinyal bahwa pengadilan tidak peduli pada motif emosional, dendam, atau kekecewaan subjektif saksi. Pengadilan hanya tunduk pada fakta hukum yang konsisten. Berdasarkan “Pasal 185 ayat (6) KUHAP”, ketika Hakim sudah mendeteksi adanya ketidakjujuran atau bias personal dari seorang saksi mahkota, maka nilai pembuktian kesaksian tersebut otomatis runtuh (unreliable witness). Jika Dani nekat mempertahankan keterangan yang berubah-ubah tanpa bukti logis, ia justru menantang risiko “Pasal 22 UU Tipikor” terkait ancaman pidana keterangan palsu dengan sanksi 3 hingga 12 tahun penjara.
Manajemen Krisis yang Kalap: Ketika Ongah Jadi Sasaran Arogansi
Kepanikan hukum akibat runtuhnya kredibilitas Dani di sesi pertama dan ketegasan Hakim Delta itulah yang tampaknya melahirkan aksi nekat tim hukum mereka di sesi kedua. Tepat setelah isoma, sebelum Majelis Hakim memasuki ruangan, PH Dani secara sadar keluar dari areanya, menghampiri audiens sidang yang sedang duduk tertib, lalu melakukan tindakan konfrontatif dengan menunjuk-nunjuk massa. Ini adalah “The Bait Strategy”—umpan taktis untuk memancing amarah pengunjung agar sidang dicap tidak kondusif, sehingga perhatian publik teralih dari blunder kesaksian Dani.
Namun, puncak dari hilangnya kendali emosi itu terjadi ketika H. Asri Auzar, atau yang akrab dan dihormati masyarakat dengan panggilan “Ongah”, mencoba melangkah maju. Sebagai tokoh masyarakat, Ongah hadir dengan niat luhur nan sejuk: melerai ketegangan dan menertibkan situasi yang mulai memanas akibat ulah sang pengacara.
Bukannya menaruh hormat pada niat baik seorang tokoh yang dituakan, PH Dani justru melayangkan provokasi verbal yang sangat tidak beradab dengan membentak: "Kau siapa memangnya?!". Manuver PH Dani yang menunjuk-nunjuk audiens hingga membentak Ongah telah melompat jauh dari koridor profesi advokat yang mulia (officium nobile). Tindakan memicu kegaduhan ini secara kasat mata melanggar “Pasal 4 ayat (1) PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan”, yang mewajibkan seluruh pihak menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Tak hanya itu, arogansi tersebut menabrak “Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)” yang mengharuskan advokat bersikap sopan.
Di tanah Melayu, membentak tokoh pengayom seperti Ongah yang berniat melerai adalah bentuk kesombongan yang menabrak tatanan sosial dan merendahkan nilai budaya adat. Penengah justru dijadikan target keagresifan berikutnya hingga ruang sidang sempat ricuh. Kalimat defensif PH Dani setelah insiden yang berkilah "mau tes mental mereka aja" serta langkahnya yang buru-buru mengklarifikasi secara informal kepada Tim PH Abdul Wahid justru menjadi bumerang. Itu adalah konfirmasi nyata dari sebuah skenario provokasi murahan yang gagal total dan manajemen kepanikan yang kedodoran.
Ambisi Penuntutan yang Dipaksakan: Strategi 'Cocok Logi' JPU KPK
Di tengah runtuhnya marwah kesaksian dan etika kubu saksi mahkota, hal yang paling disayangkan publik adalah respons dari JPU KPK. Sikap JPU KPK yang tampak langsung menyambar perubahan BAP Dani Nursalam sebagai "informasi baru" memicu tanda tanya besar terkait objektivitas mereka. Alih-alih bersikap objektif sebagai penegak hukum yang mencari kebenaran materiil, JPU justru terkesan agresif mencoba mengait-ngaitkan pecahan keterangan saksi mahkota yang telah dicap "urusan kekecewaan personal" oleh Hakim tersebut, demi memaksakan jeratan hukum terhadap Gubernur Abdul Wahid. Manuver JPU ini mengarah pada indikasi “prosecutorial overreach”—sebuah ambisi penuntutan yang dipaksakan melalui strategi "Cocok Logi".
JPU seolah menutup mata pada ketegasan Hakim Delta Tamtama yang sudah mengesampingkan motif personal saksi. Upaya mencocok-cocokkan narasi baru dari saksi yang mencla-mencle ini justru memperlihatkan bahwa dakwaan yang dibawa sejak awal berdiri di atas fondasi yang rapuh. JPU terpaksa bergantung pada benang basah kesaksian saksi mahkota yang sudah kehilangan legitimasi hukumnya. Skenario "Cocok Logi" ini kandas seketika di hadapan publik yang cerdas membaca arah persidangan.
Pada akhirnya, dari runtutan peristiwa kemarin, publik dapat menilai dengan benderang: siapa yang berdiri tegak di atas kebenaran hukum, dan siapa yang sedang panik memaksakan perkara hingga harus menggadaikan adab di ruang sidang.
Kubu Gubernur Abdul Wahid, melalui tim hukumnya yang tenang dan pendukungnya yang tetap menjunjung tinggi kehormatan tokoh masyarakat seperti Ongah, telah memenangkan pertarungan moral dan hukum ini secara telak. Seperti petatah-petitih Melayu mengatakan: “Sebab buah dikenal pohonnya, sebab kelakuan dikenal batinnya.”
Publik kini tahu, siapa yang benar-benar menjaga marwah keadilan, dan siapa yang sekadar memainkan drama agresivitas serta pemaksaan hukum untuk menutupi kerapuhan diri. (FA)
Penulis merupakan salah seorang Pemerhati Kebijakan Publik di Provinsi Riau
#Sidang Abdul Wahid #Dani Nursalam vs Abdul Wahid #Kacang Lupa Kulit #Kesaksian Saksi Mahkota