Oleh: Kevin Mahardika (Penulis Merupakan Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor)
TABLOIDTIRAI.COM - Dalam sistem ekonomi Islam, kepercayaan dan tolong-menolong menjadi pondasi penting dalam menjalankan transaksi. Salah satu bentuk nyata dari semangat ini adalah konsep kafalah, yaitu sistem penjaminan yang memberikan rasa aman dan kepercayaan dalam transaksi muamalah.
Dalam ekonomi modern, kafalah bisa kita temukan dalam bentuk bank garansi, penjamin kredit UMKM, dan berbagai bentuk lain yang sebenarnya telah diatur dalam fiqih klasik.
Secara bahasa, kafalah berarti "menanggung" atau "menjamin". Dalam istilah fikih, kafalah adalah akad penjaminan di mana seseorang (penjamin atau kafil) menyatakan bersedia menanggung kewajiban pihak lain (makful ‘anhu) terhadap pihak ketiga (makful lahu). Bila pihak yang dijamin tidak sanggup memenuhi kewajibannya, maka penjamin wajib melunasinya.
Dalam Al-Qur'an surat Yusuf ayat 72 disebutkan, barang siapa yang dapat mengembalikannya (barang yang hilang), maka ia akan memperoleh imbalan, dan aku menjamin hal itu. Sumber lainnya mengatakan tangan penjamin bertanggung jawab atas jaminannya (HR. Abu Dawud).
Adapun Rukun kafalah diantaranya, penjamin (kafil), pihak yang dijamin (makful ‘anhu), penerima jaminan (makful lahu), objek jaminan (biasanya berupa kewajiban atau utang), dan Ijab dan qabul (shighat). Untuk terjadinya Kafalah, beberapa syarat harus terpenuhi, antara lain: penjamin harus baligh, berakal, dan mampu, harus ada kerelaan dari penjamin, dan objek yang dijamin harus jelas serta halal.
Kafalah sendiri, dibagi menjadi beberapa jenis. Yakni, kafalah bin nafs (penjaminan kehadiran orang). Contoh dari Kafalah jenis ini ialah seseorang menjamin bahwa temannya akan hadir di pengadilan atau rapat tertentu. Kemudian, Kafalah bil mal (penjaminan harta). Umum digunakan dalam konteks pelunasan utang. Jika si A tidak bisa membayar, maka si B sebagai penjamin wajib membayarnya.
Lalu, ada jenis Kafalah muqayyadah (terikat syarat). Penjaminan dengan syarat tertentu, seperti hanya berlaku dalam waktu tertentu. Terakhir, Kafalah mutlaqah (tidak bersyarat). Penjaminan berlaku kapan saja tanpa batas waktu.
Di zaman sekarang, kafalah banyak digunakan dalam lembaga keuangan dan sektor usaha. Misalnya, di Bank Syariah. Menggunakan konsep kafalah dalam bentuk bank guarantee, misalnya untuk tender proyek. Bank menjadi penjamin nasabah kepada pihak ketiga. Kafalah juga bisa diterapkan di Lembaga Penjamin Kredit Syariah (seperti Jamkrindo Syariah). Memberikan penjaminan terhadap UMKM yang tidak memiliki cukup agunan agar bisa mengakses pembiayaan. Lalu, bisa juga diterapkan di startup dan Fintech Syariah. Menggunakan sistem penjaminan agar transaksi daring lebih aman, misalnya jika pembeli tidak membayar atau penjual tidak mengirim barang.
Beberapa manfaat Kafalah diantaranya, memberi rasa aman kepada semua pihak, meningkatkan kepercayaan dalam kerja sama bisnis, memudahkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, dan memperkuat sistem ekonomi berbasis keadilan dan tanggung jawab.
Meski bermanfaat, kafalah juga punya tantangan, antara lain: Penyalahgunaan, dimana beberapa pihak menggunakan kafalah untuk mengambil keuntungan yang tidak sah, sebagai menetapkan bunga tersembunyi. Lalu, kurangnya pemahaman. Banyak masyarakat belum memahami hak dan kewajiban dalam akad ini. Implementasi Kafalah juga harus sesuai syariah, biaya administrasi atau imbal jasa dalam kafalah diperbolehkan, asal bukan dalam bentuk riba.
Kafalah adalah konsep yang sangat penting dalam muamalah Islam. Dalam ekonomi syariah modern, kafalah menjadi pilar penting dalam menjamin kelancaran transaksi dan menumbuhkan kepercayaan antar pihak. Asalkan dilaksanakan sesuai prinsip syariah, kafalah akan memperkuat sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Red)
#Kafalah #Ekonomi Syariah