POLITIK DINASTI JOKOWI DALAM UPAYA MENGAMANKAN KELUARGA DALAM PENCALONAN KEPALA DAERAH DI PILKADA SERENTAK 2024

POLITIK DINASTI JOKOWI DALAM UPAYA MENGAMANKAN KELUARGA DALAM PENCALONAN KEPALA DAERAH DI PILKADA SERENTAK 2024

POLITIK DINASTI JOKOWI DALAM UPAYA MENGAMANKAN KELUARGA DALAM PENCALONAN KEPALA DAERAH DI PILKADA SERENTAK 2024

Presidensial Rasa Monarki

Secara normatif, sistem demokrasi di Indonesia melangsungkan pemilihan berdasarkan prinsip "one man, one vote." Namun, akhir-akhir ini, sistem presidensial tampaknya tidak diterapkan sebagaimana mestinya, terutama di penghujung masa pemerintahan Presiden Jokowi. Beliau seolah-olah menggunakan instrumen kekuasaan yang dimilikinya untuk melanggengkan estafet kepemimpinannya kepada putra-putranya, menciptakan kesan bahwa Indonesia sedang beralih dari sistem presidensial menjadi monarki.

Sebagaimana diketahui, anak sulung Jokowi telah berhasil ditempatkan sebagai orang nomor dua di Indonesia melalui beberapa kontroversi. Salah satunya adalah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan putranya untuk menjadi calon presiden dengan mengubah ketentuan batasan umur. Selain itu, ada putusan Nomor 2 MKMK/I/11/2023 yang memberikan sanksi pelanggaran kode etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang notabene adalah ipar Jokowi. Kedua keputusan ini menimbulkan kecurigaan publik tentang adanya konflik kepentingan dan penggunaan kekuasaan untuk keuntungan keluarga.

Tak lama setelah kontroversi terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, muncul lagi upaya untuk mengkondisikan putra mahkota kedua Jokowi agar dapat ikut berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024. Dugaan ini muncul melalui upaya mengubah frasa dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 poin d yang berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Pasal ini diajukan untuk uji materiil ke Mahkamah Agung, dengan hasil putusan yang memperluas tafsir batasan umur tersebut. Langkah ini dilihat sebagai upaya strategis untuk membuka jalan bagi putra kedua Jokowi dalam kontestasi politik mendatang.

Fenomena ini mencerminkan dinamika politik yang memprihatinkan di mana kekuasaan cenderung dipusatkan pada keluarga tertentu, mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang sejatinya harus dijunjung tinggi. Kekhawatiran akan praktik politik dinasti menjadi semakin nyata, dan masyarakat harus kritis terhadap setiap upaya yang mengancam integritas sistem demokrasi kita.

Sebagai warga negara yang peduli, penting bagi kita untuk mengawasi dan mengkritisi setiap langkah yang diambil oleh pemimpin kita, memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus ditegakkan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan yang demokratis.

Penulis :

Bowo Wiguna
Amir Machmud Simatupang

#Pilkada Serentak 2024 #dinasti #kekuasaan