TABLOIDTIRAI.COM - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan menggelar Coffe Morning Pengawasan Partisipatif bersama Media pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kafe Dekapan, Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Kamis (10/10).
Dalam siaran pers Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Ketua Andrizal, S.Sos melalui Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Parmas dan Humas, Rida Nurkisawan menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan oleh KPU pelalawan pada tanggal 20 September 2024. "Berdasarkan ketetapan KPU pelalawan maka DPT di Kabupaten Pelalawan berjumlah 291.888 dengan rincian 149.785 pemilih laki-laki dan 142.103 pemilih perempuan yang disebar di 12 Kecamatan, 188 Kelurahan/desa dan 618 TPS," kata Rida.
Saat ini tahapan adalah daftar pemilih pindahan (DPTB) maka dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanan pada sub tahapan penyusunan daftar pemilih pindahan dptb dan daftar pemilih tambahan DPK dalam pemilihan serentak tahun 2024 maka fokus pengawasan Bawaslu Pelalawan yaitu:
1. Memastikan KPU pelalawan mencoret pemilih dari DPT asal setelah pemilih terdaftar pada daftar pemilihan pindahan DPTB agar tidak ada pemilih ganda.
2. Memastikan data daftar pindahan di PTB dan daftar pemilih tambahan DPK terintegrasi dengan SIDALIH
3. Memastikan pemilih yang meninggal dunia alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT dan anomali data pemilih lain agar divalidasi dan ditandai di sidalih dan salinan DPT di TPS. Hal tersebut guna meminimalisasi potensi penyalahgunaan surat suara pada hari pemungutan suara.
4. Memastikan pemilih baru yang belum terdaftar di dalam DPT dan alih status dari TNI Polri menjadi masyarakat sipil terdaftar di dalam daftar pemilih tambahan (DPK).
5. Memastikan penyampaian daftar pemilih pindahan dptb kepada KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara
6. Mendirikan posko aduan masyarakat terkait penyusunan daftar pemilih pindahan dptb dan daftar pemilih tambahan DPK guna menerima masukan/tanggapan dari masyarakat.
Rida Nurkisawan menjelaskan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat ini telah memasuki tahapan perpanjangan pendaftaran. "Perpanjangan pendaftaran akan dilakukan sampai tanggal 10 Oktober 2024 di 11 Kecamatan di beberapa kelurahan/desa," ujarnya.
Adapun rincian kelurahan/desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS yaitu sebagai berikut:
1. Kecamatan Pangkalan Kerinci (Desa Makmur Desa mekar jaya dan desa Rantau baru)
2. Kecamatan Pangkalan Kuras (Desa Dundangan, Desa Terantang Manuk dan Desa Kesuma)
3. Kecamatan Bandar Sikijang (Desa Simpang Beringin, Desa Muda Setia, Desa Lubuk Ogung dan Desa Kiab Jaya)
4. Kecamatan Langgam (Desa Gondai, Desa Langkan, Desa Tambak, Desa Sotol dan Desa Segati
5. Kecamatan Kuala Kampar (Desa Tanjung Sum, Desa Sungai Solok, Desa Sungai Upi, Desa Teluk Bakau, Desa Teluk, Desa Sungai Emas dan Desa Serapung)
6. Kecamatan Pangkalan Lesung (Kelurahan Pangkalan Lesung, Desa Dusun Tua, Desa Genduang, Desa Mayangsari, Desa Mulia Dubur, Desa Pesaguan, Desa Rawangsari, Desa Sari Makmur, Desa Sarimulya dan Desa Tanjung Kuyo)
7. Kecamatan Bandar Petalangan (Kelurahan Rawang 4 Desa Lubuk Raja, Desa Lubuk Kranji timur, Desa Lubuk Terap, Desa Tambun Desa Terbangiang, Desa Air Terjun, Desa Angkasa)
8. Kecamatan Pelalawan (Kelurahan pelalawan Desa sering, Desa Lalang Kabung, Desa Delik, Desa Batang Nilo Kecil, Desa Telayap Desa Kuala Tolam Desa Rangsang dan Desa Sungai Ara)
9. Kecamatan Teluk Meranti Desa Pangkalan Terap, Desa Kuala panduk, Desa Petodaan Desa Teluk Binjai Kelurahan Teluk Meranti Desa Pulau Muda Desa Segamai Desa Gambut Mutiara dan Desa Labuhan Bilik)
10. Kecamatan Ukui Kelurahan Ukui Desa Bukit Gajah, Desa Ukui 2 Desa Trimulya Jaya, Desa Kampung Baru Desa Air Hitam Desa Bukit Jaya, Desa Lubuk Kembangsari, Desa Silikon Hulu Desa Bagan Limau dan Desa Lubuk Lembang Bunga)
11. Kecamatan Bunut (Desa Merbau dan desa sungai Buluh)
Kemudian, Rida juga menjelaskan terkait Penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Pelalawan disebutkan untuk penanganan pelanggaran yang saat ini telah ditangani Bawaslu pelalawan ada tiga. "Laporan pertama yang diterima Bawaslu pelalawan yaitu pada tanggal 26 Agustus 2024 yang kedua pada tanggal 30 September 2024 dan laporan ketiga tanggal 6 Oktober 2024," bebernya.
"Semua laporan yang diterima oleh Bawaslu pelalawan yaitu terkait pelanggaran netralitas ASN. Untuk kelanjutannya saat ini Bawaslu pelalawan telah meneruskan kepada kepegawaian negara (BKN)," imbuh Rida.
Adapun upaya pencegahan yang dilakukan melalui surat imbauan.
"Bawaslu pelalawan selama pemilihan serentak tahun 2024 ini berlangsung sudah mengeluarkan upaya pencegahan berupa surat imbauan ke pihak-pihak terkait sebanyak 35 surat imbauan." Tutupnya. (Rls)
#Pilkada Serentak 2024 #Bawaslu Pelalawan