Nasib Pembunuh Keji Harimau Sumatera di Rohul, Kerja 1 Malam Terancam Bui 7 Tahun

Nasib Pembunuh Keji Harimau Sumatera di Rohul, Kerja 1 Malam Terancam Bui 7 Tahun

TABLOIDTIRAI.COM - Enam orang terdakwa dalam kasus pembunuhan seekor Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa adalah Zulimat, Endang, Sailendra, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (11/6) kemarin.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rohul, Rendi Panalosa, Jumat (13/6).

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

JPU juga menyita sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan, antara lain dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, satu seling sepanjang empat meter, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix.

Sementara itu, satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1657 UYA dirampas untuk negara.

Rendi menyatakan bahwa tuntutan berat diajukan karena tindakan para terdakwa dilakukan dengan kejam. Harimau Sumatra yang masih hidup dibunuh, lalu dikuliti dan dimutilasi oleh para terdakwa.

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian satwa liar dan ekosistem.

"Para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam aksi ini, dari membunuh, menguliti, hingga memotong tubuh satwa dilindungi tersebut," ujarnya.

Rendi juga menyampaikan bahwa para terdakwa menerima tuntutan tersebut dan tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/6) dengan agenda pembacaan putusan.

Peristiwa bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, saat terdakwa Endang bertemu dengan Frengky (buron/DPO) di Pasar Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Frengky menunjukkan video seekor harimau yang terkena jerat babi di kawasan belakang Kampung Makam Baru.

Endang lalu menghubungi terdakwa lain dan malam harinya mereka menuju lokasi menggunakan mobil Toyota Innova. Di lokasi, para terdakwa menyusun strategi penangkapan dan eksekusi terhadap harimau yang masih hidup.

Terdakwa Zulimat dan Endang menjerat leher harimau menggunakan tali sleng, kemudian mengikat kaki-kakinya. Setelah dipastikan mati, harimau diangkat dan dimasukkan ke mobil, lalu dibawa ke kebun sawit milik Zulimat di Dusun Kubudienau.

Keesokan harinya, bangkai harimau digantung di pohon jengkol, kemudian dikuliti dan dimutilasi oleh Zulimat dibantu Endang dan Emen. Mereka memisahkan tulang dari daging harimau sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.

Ketiganya diamankan beserta kulit, tulang, dan daging harimau. Tiga terdakwa lainnya juga telah ditangkap sebelumnya dan kini ditahan di Polsek Rokan IV Koto. (ckc)

#Rokan Hulu #Harimau Sumatera #Pembunuh Harimau