TABLOIDTIRAI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Sontang Zulfahrianto alias Anto Sontang. Proses penanganan perkara kini berada pada tahap pengumpulan keterangan dari para saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. “Masih proses lidik dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ade Kuncoro, dilansir dari Japos.co, Selasa (14/4).
Ia menambahkan, penyidik juga akan melibatkan keterangan dari ahli guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
Kasus tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh LSM AMATIR. Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan dengan nilai berkisar antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar.
Dana tersebut diduga dikumpulkan di luar mekanisme resmi pemerintahan desa, sehingga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hukum. Selain itu, laporan juga menyebut bahwa permintaan dana kepada perusahaan dilakukan dengan dalih tertentu.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah dana tersebut masuk ke dalam kas desa atau digunakan untuk kepentingan lain. Hal ini masih menjadi fokus pendalaman oleh penyidik.
Polda Riau menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepolisian juga mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum menarik kesimpulan. “Semua masih dalam proses. Kita dalami secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Ade.
Sementara, dalam keterangannya, Kepala Desa Sontang Zulfahrianto membantah tudingan tersebut. "Itu fitnah. Saya tidak ada melakukan pungli," tegasnya.
Ia mengatakan uang yang diserahkan perusahaan untuk perbaikan jalan dan tidak ada unsur paksaan.
"Semuanya dibahas di forum resmi. Salah satu yang dibahas, mengenai potensi bantuan melalui CSR (corporate social responsibility) dari perusahaan. Jadi, tidak ada pungutan liar, tidak ada unsur pemaksaan. Semua sifatnya koordinasi dan sukarela," kata Anto, yang juga menjabat Ketua APDESI Riau itu. (HR)
#Polda Riau #Kepala Desa Sontang #Anto Sontang #Dugaan Pungli dan Korupsi