TABLOIDTIRAI.COM - PT Musim Mas akhirnya buka suara terkait penetapan status tersangka korporasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Communications Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja, pihak perusahaan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.
“Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses, termasuk pemberian keterangan, penyampaian data dan pembuktian, maupun analisa implementasi yang komprehensif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Reza dalam keterangannya, dikutip dari detik.com, Kamis (21/5).
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perkebunan yang dijalankan selama ini telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Musim Mas mengklaim telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) sejak tahun 2007 sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk perlindungan kawasan sempadan sungai dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Wahyu, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan selama kurang lebih empat bulan dengan melibatkan pendekatan scientific crime investigation (SCI). (*)
#Polda Riau #PT. Musim Mas #Musim Mas Grup