TABLOIDTIRAI.COM - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zulkipli, dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Zulkifli dinilai terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih kopi Liberika yang merugikan negara hingga Rp1,43 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Ulinnuha, dan Jenti Siburian, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (14/4).
JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Yofistian.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.433.300.000, setelah dikurangi pengembalian sebagian sebesar Rp50 juta.
"Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," ujar JPU.
Atas tuntutan itu, Zulkifli melalui advokatnya menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim mengagendakan sidang pada pekan depan.
Perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan benih kopi Liberika di DKPP Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Tugas Perbantuan APBN Kementerian Pertanian dengan pagu anggaran sebesar Rp2,25 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Zulkifli yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menunjuk penyedia, CV SELKO, melalui mekanisme e-purchasing yang tidak sesuai prosedur.
Terdakwa disebut bertindak seolah-olah sebagai direktur perusahaan tersebut untuk menjalankan proyek pengadaan. Akibat perbuatan itu, distribusi benih kepada kelompok tani tidak sesuai kontrak.
Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, yang seharusnya menerima 90.000 bibit, hanya menerima 60.000 bibit. Sementara Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal, kecamatan yang sama, yang seharusnya menerima 135.000 bibit, hanya memperoleh 108.200 bibit. Secara keseluruhan, terdapat selisih 56.800 bibit dari total penyaluran yang seharusnya diterima petani.
Selain jumlah yang tidak sesuai, bibit yang disalurkan juga tidak memenuhi standar sertifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kementerian Pertanian RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.433.070.000. (Tirai/cakaplah)
#Korupsi Bibit Kopi #Kabid Perkebunan DKPP Kepulauan Meranti #Korupsi 1.4 M