TABLOIDTIRAI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Ferry Yunanda, Selasa (14/4).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fery Yunanda diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan oleh Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid. “Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau atas nama FY selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau,” ujar Budi di Jakarta, Selasa malam.
Selain Fery, KPK juga memanggil Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau. Mereka adalah Kepala UPT Wilayah I Khairil Anwar, Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah IV Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah V Basharuddin dan Kepala UPT VI, Rio Andriandi Putra
Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat struktural lainnya, yakni Kepala Seksi pada UPT Wilayah II berinisial CS. Kemudian, Kepala Seksi pada UPT Wilayah III berinisial AB, Kepala Subbagian pada UPT Wilayah V berinisial LM, dan Kepala Subbagian pada UPT Wilayah VI berinisial TAB.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Ketiga tersangka saat ini sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Persidangan masuk tahap pembuktikan dengan memeriksa saksi-saksi.
Sementara Marjani merupakan tersangka keempat dalam kasus pemerasan dengan total Rp3,55 miliar itu. Dia ditahan oleh KPK pada Senin (13/4) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
Penahanan dilakukan tiga hari setelah Marjani melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPK dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (10/4). Total gugatan Rp11 miliar. (*)
#Dinas PUPR PKPP Riau #KPK #Marjani