TABLOIDTIRAI.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menjadi sorotan publik. Sebanyak tujuh oknum polisi kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa ketujuh personel yang dipatsus terdiri dari sejumlah perwira hingga penyidik.
Mereka adalah Kasat Resnarkoba Kompol MJNK, Kanit Idik I AKP UT, Kanit Idik II Opsnal Iptu YA, serta empat penyidik yakni Aipda JM, Briptu HR, Briptu TF, dan Bripda LK. Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara narkotika yang mencuat ke publik.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya TikTok, setelah muncul dugaan adanya praktik “tangkap-lepas” terhadap sejumlah terduga pelaku narkotika.
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Freddy Simanjuntak, turut angkat bicara di Media Sosial TikTok pribadinya dengan nama @dr.freddysiamnjuntak Jumat, 13 Maret 2026 lalu. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya lima orang yang sempat diamankan dalam sebuah operasi kepolisian. Namun, dalam proses selanjutnya, hanya dua orang yang ditahan, sementara tiga lainnya justru dilepaskan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurut Freddy, informasi yang diterima GRANAT berasal dari salah seorang yang dilepaskan berinisial WC. Disebutkan, WC sempat menyampaikan kepada keluarga salah satu tersangka bahwa kebebasan mereka diduga diperoleh setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
"Jika memang benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat serta diproses secara hukum," tegas Freddy saat mendatangi Mapolresta Pekanbaru.
Freddy mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Narkoba Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Kapolresta tidak dapat ditemui, sementara Kasat Narkoba tidak memberikan respons. Ia menilai, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu sangat mencederai upaya pemberantasan narkotika yang selama ini gencar disuarakan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun GRANAT, kasus ini bermula dari transaksi narkotika yang melibatkan beberapa pihak. Dua orang berinisial AF dan AN disebut sebagai pihak yang memesan barang melalui seseorang berinisial AL.
Sementara itu, seorang berinisial WC diketahui merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Barang yang diduga narkotika tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa TR sempat berada dalam kondisi dipengaruhi narkotika sebelum menyerahkan barang tersebut kepada WC. Selanjutnya, barang itu diduga diteruskan kepada AF dan AN. Tak lama setelah proses penyerahan, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkiran sebuah lokasi hiburan malam. Dalam operasi tersebut, dua orang langsung diamankan di tempat kejadian.
Sementara itu, tiga orang lainnya yakni WC, TR, dan seorang rekan mereka turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan. Tiga orang lainnya dilepaskan, yang kemudian memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk GRANAT.
"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantar barang justru ditahan," ujar Freddy.
Ia menegaskan, apabila proses hukum terhadap perkara ini dilanjutkan, maka seluruh pihak yang sempat diamankan harus diproses dengan standar yang sama. "Jika memang unsur pidana terpenuhi, silakan proses hukum dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat. Jangan tebang pilih. Namun jika tidak cukup bukti, maka seharusnya proses hukum dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan," tegasnya.
Freddy juga menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, hal tersebut sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam memberantas narkotika. (Tirai/riauonline)
#Polresta Pekanbaru #Kasatres Narkoba #Dugaan Suap 200 Juta