Dugaan Pungli di SMPN 10 Tapung Kampar, Ratusan Siswa Baru Dipungut Rp28 Ribu Untuk Biaya Pinjam Buku

Dugaan Pungli di SMPN 10 Tapung Kampar, Ratusan Siswa Baru Dipungut Rp28 Ribu Untuk Biaya Pinjam Buku

TABLOIDTIRAI.COM - Praktik yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) mencuat di SMPN 10 Tapung yang berlokasi di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan terhadap siswa baru kelas VII dengan dalih biaya pinjaman buku dari perpustakaan sekolah.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, seluruh siswa baru diwajibkan membayar sebesar Rp28 ribu untuk mendapatkan buku pinjaman. Pihak sekolah disebut berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya perbaikan buku. “Semua siswa baru kelas VII diberikan buku pinjaman dari perpustakaan, tapi diminta bayar Rp28 ribu. Katanya untuk perbaikan,” ujar narasumber.

Ia juga menyebutkan bahwa praktik serupa bukan pertama kali terjadi. Pada tahun sebelumnya, pungutan juga dilakukan terhadap siswa baru dengan nominal Rp20 ribu per orang. “Tahun ini naik Rp8 ribu, jadi Rp28 ribu. Kami wali murid tak bisa berbuat apa-apa selain memenuhinya. Jika tidak membayar, anak kami tidak dapat pinjaman buku dari perpustakaan,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan wali murid lainnya, sebut saja Lala. Ia menyoroti jumlah siswa baru yang mencapai lebih dari 200 orang pada tahun ajaran ini. Jika dikalkulasikan, total dana yang terkumpul dari pungutan tersebut dinilai cukup besar.

“Bayangkan saja, lebih dari 200 siswa baru, semuanya dimintai Rp28 ribu. Enak sekali pihak sekolah mencari duit, sementara tidak semua wali murid mampu. Mirisnya, sekolah juga menerima dana BOS. Apa guna dana BOS jika biaya pinjam buku masih dibebankan ke siswa?” kata Lala.

Ia menyayangkan praktik yang dinilai mengarah pada dugaan pungli dan meminta Disdikpora Kabupaten Kampar untuk segera turun tangan. Lala mendesak Plt Kadisdikpora Kampar, Helmi, agar memanggil Kepala SMPN 10 Tapung, Nasrun Wagiman, S.Pd dan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 10 Tapung dan Plt Kadisdikpora Kampar belum bisa dikonfirmasi.

Sebagai informasi, larangan pungutan di sekolah negeri telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik, melainkan hanya boleh melakukan penggalangan dana bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Selain itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana diatur dalam Permendikbud terkait pengelolaan dana BOS, diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, termasuk pengadaan buku pelajaran. Dengan demikian, pembebanan biaya pinjam buku kepada siswa patut dipertanyakan.

Praktik pungutan yang bersifat wajib, apalagi disertai konsekuensi tidak mendapatkan layanan pendidikan seperti buku, berpotensi masuk kategori pungutan liar dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Disdikpora Kabupaten Kampar untuk melakukan investigasi dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat, khususnya wali murid dan peserta didik. (TIM)

#Disdikpora Kampar #Berita Pendidikan Kampar #SMPN 10 Tapung