Oleh: Herikson Rosxli
TABLOIDTIRAI.COM - Selama ini, negara kerap bereuforia atas keberhasilannya menekan angka kemiskinan melalui berbagai program bantuan sosial. Secara statistik, klaim itu tidak sepenuhnya keliru. Beberapa program pemerintah yang hingga saat ini masih dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat diantaranya; Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / kartu sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Indonesia Sehat seperti KIS / BPJS PBI dan masih banyak lainnya, hingga yang terbaru program Makanan Bergizi Gratis (MBG), memang terbukti mampu menahan lonjakan kemiskinan, bahkan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Namun, di balik angka-angka yang terlihat membaik, tersembunyi persoalan yang jauh lebih mendasar. Negara hadir untuk menyembuhkan penyakit, atau justru sekedar menyembuhkan gejalanya saja ?
Sejauh pengamatan penulis, penanganan persoalan fakir miskin di Indonesia masih terjebak dalam logika karitatif. Negara hadir sebagai 'pemberi', sementara masyarakat miskin diposisikan sebagai 'penerima'. Pola ini bukan hanya tidak menyelesaikan masalah, tetapi juga berisiko merawat ketergantungan. Bantuan yang seharusnya menjadi jembatan menuju kemandirian, justru sering berubah menjadi siklus tanpa akhir. Setiap tahun puluhan bahkan hingga ratusan miliar anggaran digelontorkan, setiap tahun pula, terkadang kelompok yang sama kembali menerima. Sepintas, program-program tersebut terlihat berjalan mulus dan lancar. Namun, apakah itu tidak terlihat sebagai bentuk stagnasi yang dibungkus retorika ?
Fakta di lapangan menunjukkan, kemiskinan di Indonesia bersifat struktural dan multidimensional. Ia berakar pada ketimpangan akses pendidikan, kualitas kesehatan yang belum sepenuhnya merata, keterbatasan lapangan kerja yang layak, dan timpangnya pembangunan antar wilayah.
Rekonstruksi penanganan fakir miskin dipandang perlu guna memperbaiki cara negara dan masyarakat memahami serta menangani kemiskinan agar lebih tepat sasaran, adil, dan efektif. Hal itu bisa dimulai dari reinterpretasi paradigma yang mendasar. Dari charity based approach menuju empowerment based system. Dimana, bantuan tetap diperlukan, tetapi harus bersifat transformatif dan bersyarat pada peningkatan kapasitas si penerima, terlebih bagi masyarakat yang dianggap miskin. Negara tidak boleh hanya memastikan masyarakat miskin bisa bertahan hidup hari ini, tetapi harus memastikan mereka mampu berdiri sendiri di kemudian hari. Dengan orientasi ini, kebijakan sosial akan benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekedar alat untuk mencapai stabilisasi politik.
Disamping itu, negara juga harus berani untuk melakukan reinterpretasi terhadap definisi fakir dan miskin. Selama ini, rujukan normatif seperti UU No. 13 Tahun 2011, memberi pemahaman yang sebenarnya cukup jelas. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya.
Fakir miskin bukan sekadar istilah, tetapi menggambarkan kondisi sosial ekonomi yang berbeda, dan seharusnya juga ditangani dengan pendekatan kebijakan yang berbeda. Namun dalam praktiknya, negara cenderung menyederhanakan persoalan tersebut, dan menyamaratakan antara fakir dan miskin. Bantuan sosial yang diberikan hanya berpatok pada data penghasilan semata, tanpa menggali realitas hidup seseorang secara utuh. Akibatnya, tidak ada pemisahan tegas antara siapa yang benar-benar fakir dan siapa yang masih produktif tetapi miskin.
Kritik terhadap pendekatan ini juga pernah disampaikan oleh anggota komisi 1 DPR RI Dapil Riau II Dr. H. Syahrul Aidi Maazat, LC.,MA, yang menyoroti pentingnya akurasi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial agar tidak sekadar berbasis angka, tetapi juga sesuai kondisi riil di lapangan. Menurutnya, fakir adalah mereka yang tidak mampu bekerja sama sekali karena faktor usia tua, cacat, sakit kronis / menahun, atau gangguan jiwa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Sedangkan miskin ialah mereka yang sebenarnya mampu bekerja, namun penghasilan yang didapat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Reinterpretasi dinilai penting bukan untuk mengubah makna dasar, tetapi untuk menajamkan implementasinya.
Negara harus beralih dari sekadar 'data penghasilan' menuju pendekatan yang lebih kontekstual, melihat akses pekerjaan, kondisi kesehatan, hingga kerentanan sosial yang riil di lapangan. Jika negara terus berpatok pada data penghasilan semata, tanpa ada pemisahan yang tegas antara kelompok fakir dan miskin, bantuan sosial berisiko tidak tepat guna. Kelompok masyarakat yang seharusnya dapat diberdayakan justru akan terus bergantung, sementara yang benar-benar tidak berdaya tidak mendapatkan perhatian maksimal. Tanpa langkah ini, kebijakan penanganan kemiskinan hanya akan menjadi rutinitas administratif, bukan sebagai solusi yang menyentuh akar persoalan.
Pada akhirnya, rekonstruksi penanganan fakir miskin bukan soal menambah anggaran atau memperluas program, melainkan soal keberanian mengubah cara pandang. Kita tidak bisa terus menerus melihat masyarakat miskin sebagai objek belas kasihan, mereka adalah subjek pembangunan yang harus diberi kepercayaan, kesempatan dan akses yang layak menuju kemandirian. Negara harus berhenti merasa cukup dengan menekan angka kemiskinan, dan beralih fokus pada menghapus akar kemiskinan itu sendiri. Jika tidak, maka yang ada hanyalah euforia penurunan sementara angka kemiskinan, dalam wajah yang berbeda, tetap kekal dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. (*)
Penulis adalah Jurnalis Tabloid Tirai | Wakil Sekretaris Bidang Event dan Promosi Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
#Pemahaman Fakir Miskin #Penanganan Fakir Miskin #Rekonstruksi dan Reinterpretasi