Masyarakat Tercekik, Gubernur Jambi Manjakan Kejati ? Hibah Aset dan Anggaran Puluhan Miliar Disorot Tajam

Masyarakat Tercekik, Gubernur Jambi Manjakan Kejati ? Hibah Aset dan Anggaran Puluhan Miliar Disorot Tajam

TABLOIDTIRAI.COM — Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang memberikan dukungan anggaran, lahan, hingga sejumlah aset kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis.

Gubernur Jambi Al Haris dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat karena penggunaan sumber daya daerah tersebut terjadi di tengah masih tingginya persoalan kemiskinan dan infrastruktur publik yang belum tuntas.

Sorotan tajam datang dari aktivis Kaukus Global Transparansi (KAGOTRA). Mereka mempertanyakan prioritas kebijakan Pemprov Jambi yang dinilai lebih banyak mengalokasikan sumber daya daerah untuk kepentingan institusi vertikal, sementara masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan jalan rusak, keterbatasan layanan publik, hingga tekanan ekonomi.

"Sebagian besar dana APBD tersebut berasal dari keringat masyarakat Jambi melalui pajak. Pertanyaannya, kenapa yang menikmati justru institusi kejaksaan? Bayangkan dana puluhan miliar itu digunakan untuk kepentingan rakyat, berapa sekolah yang bisa dibangun, berapa kilometer jalan yang bisa diperbaiki, dan berapa banyak keluarga miskin yang bisa dibantu?" kata M. Rido, aktivis KAGOTRA, Minggu (14/6).

Menurut Rido, Kejati Jambi merupakan lembaga vertikal yang memiliki sumber pembiayaan melalui APBN. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah ikut mengalokasikan APBD untuk mendukung berbagai pembangunan fasilitas kejaksaan. "Jangan sampai APBD yang seharusnya menjadi instrumen utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru terserap untuk kebutuhan yang bukan menjadi prioritas utama rakyat," ujarnya.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KAGOTRA, Abdul Jabbar, juga memberikan peringatan agar Pemprov Jambi kembali mencermati aturan terkait pemberian hibah daerah. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pemberian hibah dari APBD harus memperhatikan pemenuhan belanja urusan wajib pemerintah daerah, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik, serta harus berdasarkan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

"Pemprov harus memastikan setiap penggunaan uang rakyat benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan kelompok atau institusi tertentu," kata Abdul Jabbar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah dukungan Pemprov Jambi kepada Kejati Jambi mencakup pemberian lahan Pemprov Jambi seluas sekitar 16.980 meter persegi di Jalan HOS Cokroaminoto untuk pembangunan fasilitas seperti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa, dan Klinik Adhyaksa. Selain itu, Pemprov Jambi juga disebut menyerahkan lahan beserta bangunan eks Ikabama dan fasilitas pendukung untuk pembangunan rumah sakit rehabilitasi pecandu narkoba milik Kejaksaan.

Tak hanya aset, sejumlah proyek pembangunan juga menjadi sorotan, di antaranya renovasi Rumah Dinas Kejati Jambi dengan anggaran sekitar Rp4,7 miliar dari APBD 2025, pembangunan Gedung STIH Kejati Jambi dengan pagu sekitar Rp6,9 miliar dari APBD 2024 serta proyek lanjutan pada APBD 2025, pembangunan Sentra Diklat Kejati Jambi sekitar Rp4,7 miliar dari APBD 2023, hingga pembangunan Sentra Diklat Kejaksaan Jambi di Muaro Jambi sekitar Rp5,6 miliar dari APBD 2024.

Bagi KAGOTRA, besarnya nilai anggaran dan aset yang diberikan menjadi pertanyaan besar ketika masih banyak warga Jambi merasakan langsung dampak keterbatasan pembangunan.

"Masyarakat masih melewati jalan rusak setiap hari. Banyak yang mengeluhkan akses transportasi, fasilitas pendidikan, dan kondisi ekonomi. Ketika rakyat membutuhkan perhatian, muncul pertanyaan besar soal skala prioritas pemerintah," tegas Rido.

KAGOTRA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penelaahan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran serta aset daerah tersebut. Mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penganggaran, pemberian hibah, dan pemanfaatan aset Pemprov Jambi yang berkaitan dengan Kejati Jambi.

"KPK harus turun melakukan pemeriksaan secara objektif. Semua pihak yang berkaitan harus dimintai klarifikasi, khususnya Gubernur Jambi Al Haris, agar penggunaan uang rakyat benar-benar transparan dan sesuai aturan," tutup Rido. 

Sementara, dalam keterangan resminya Gubernur Jambi Al Haris melalui Sekdaprov Jambi Sudirman menjelaskan pemberian hibah, baik dalam bentuk uang, bangunan, maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah sepenuhnya diperbolehkan oleh regulasi.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diizinkan memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau lembaga pusat lainnya di daerah demi menunjang pelayanan publik serta fasilitas umum bagi masyarakat.

“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada sesama pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang memenuhi prosedur yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap berada di Provinsi Jambi. Yang berubah hanya masalah pencatatannya secara administrasi,” ujar Sudirman belum lama ini. (Red)

#Gubernur Jambi Al Haris #Hibah Anggaran dan Aset #Kejaksaan Tinggi Jambi