Abdul Wahid Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Abdul Wahid Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

TABLOIDTIRAI.COM - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7).

Keputusan untuk menempuh jalur banding disampaikan Abdul Wahid usai mendengarkan pembacaan amar putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Menurut Abdul Wahid, majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia juga menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dirinya dalam putusan tersebut.

"Yang pertama kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Maka, oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan," ujar Abdul Wahid.

Abdul Wahid tetap berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Ia menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang menguatkan tuduhan terhadap dirinya.

"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Saya merasa perkara ini penuh dengan rekayasa. Fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya. Saya juga merasa ada nilai-nilai politis di balik perkara ini," katanya.

Meski telah divonis bersalah, Abdul Wahid mengaku masih optimistis dapat memperoleh keadilan melalui proses hukum di tingkat berikutnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Saya tetap yakin masih ada ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di tempat yang lain. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya segera mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum menjadi pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait dugaan penerimaan uang oleh kliennya.

"Kami sudah berdiskusi dengan Pak Abdul Wahid dan akan meminta perkara ini diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi melalui upaya banding sebagaimana yang telah disampaikan beliau," kata Kemal.

Kemal berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai kembali seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk keterangan yang menurutnya menunjukkan Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sebagaimana didalilkan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Kemal juga menyoroti adanya perbedaan antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan dasar pertimbangan putusan hakim. Ia menjelaskan, jaksa mendakwa Abdul Wahid menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 12B yang mengatur mengenai gratifikasi.

"Yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal 12 huruf e terkait pemerasan. Menurut kami hal itu tidak terbukti. Justru hakim menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Padahal fakta persidangan menunjukkan Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang maupun barang. Bagaimana mungkin melaporkan penerimaan yang memang tidak pernah ada," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta Abdul Wahid dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar subsidair empat tahun penjara. (*)

#Gubernur Riau #Abdul Wahid #Banding