Fraksi PDIP Walkout dari Rapat Banggar DPRD Pekanbaru, Protes LHP BPK Tak Dibagikan

Fraksi PDIP Walkout dari Rapat Banggar DPRD Pekanbaru, Protes LHP BPK Tak Dibagikan

TABLOIDTIRAI.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru memutuskan keluar (walkout) dari rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung pada Rabu (29/7).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 belum diberikan kepada seluruh anggota Banggar. Padahal, dokumen itu menjadi acuan utama dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD.

Aksi walkout dilakukan oleh Wakil Ketua Banggar Muhammad Dikky Suryadi bersama anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan, yakni Victor Parulian, Zulkardi, dan Davit Marihot Silaban.

Selain mempersoalkan belum diterimanya LHP BPK, mereka juga menyayangkan ketidakhadiran Ketua TAPD dalam rapat yang membahas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salinan LHP BPK dalam rapat itu hanya diterima Ketua DPRD Kota Pekanbaru Isa Lahamid, Walikota Pekanbaru, dan Wakil Walikota Pekanbaru. Sementara anggota Banggar DPRD lainnya belum memperoleh dokumen tersebut.

Anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan, Victor Parulian, menilai kondisi tersebut tidak semestinya terjadi karena LHP BPK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar DPRD dalam mengevaluasi sekaligus membahas pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah daerah.

"Sejak awal kami meminta rapat diskors sampai LHP BPK diberikan kepada seluruh anggota Banggar. Kami juga meminta Ketua TAPD hadir langsung dalam rapat. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Kalau dokumen yang menjadi dasar pembahasan saja tidak kami pegang, lalu apa yang sebenarnya ingin dibahas? Banggar bukan forum seremonial. Setiap anggota harus memiliki akses yang sama terhadap dokumen agar pembahasan berjalan objektif dan berbasis data," kata Victor.

Victor juga mengingatkan bahwa Kota Pekanbaru memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2025. Menurutnya, seluruh anggota Banggar harus mengetahui secara menyeluruh temuan, catatan, dan rekomendasi BPK sebelum memberikan pandangan terhadap pertanggungjawaban APBD.

"Kalau ada catatan dan rekomendasi BPK, DPRD harus mengetahui itu. Di situlah fungsi pengawasan kami berjalan. Jangan sampai kami diminta membahas bahkan menyetujui sesuatu tanpa mengetahui substansi hasil pemeriksaannya," ujarnya, dilansir dari cakaplah.com, Rabu (29/7).

Pandangan serupa disampaikan anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan, Davit Marihot Silaban. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya mengenai distribusi dokumen, tetapi juga menyangkut prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"LHP BPK adalah instrumen pengawasan DPRD terhadap penggunaan uang rakyat. Ketika anggota Banggar tidak menerima dokumen itu, maka fungsi kontrol legislatif menjadi tidak maksimal. Kami tidak ingin pembahasan pertanggungjawaban APBD hanya menjadi tahapan administratif, tetapi benar-benar mengulas setiap temuan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah," ujar Davit.

Menurut Davit, setiap anggota Banggar memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam mengawal pertanggungjawaban APBD. Oleh karena itu, ia berharap seluruh dokumen pendukung pembahasan dapat dibagikan kepada seluruh anggota sebelum rapat dimulai sehingga proses pengambilan keputusan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (TN)

#Fraksi pdi #Rapat Banggar #LHP dan BPK