TABLOIDTIRAI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang serta pihak swasta. Dari praktik tersebut, terkumpul dana sebesar Rp1,98 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk upaya mengurus perkara di KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara tertutup.
"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030 bersama-sama GHA selaku orang kepercayaan Bupati," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Taufik mengungkapkan, Anom diduga memanfaatkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk meminta uang kepada sejumlah kepala perangkat daerah dan rekanan proyek.
Menurutnya, dana tersebut dikumpulkan dari berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati Pemalang.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," ujar Taufik.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa sebagian uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Anom Widiyantoro.
"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," jelasnya.
Taufik menuturkan, Gus Haris kemudian bertemu dengan Harun yang merupakan adik iparnya untuk diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias yang saat itu bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.
Selanjutnya, Anom Widiyantoro, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto disebut mengadakan tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik.
Setelah memperoleh keyakinan bahwa perkara tersebut dapat diurus, Anom bersama Gus Haris menyetujui permintaan dana yang diajukan.
"Pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ungkap Taufik.
Dari total dana yang berhasil dihimpun, Gus Haris kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto.
"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," pungkas Taufik.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sejak Selasa, 28 Juli di Pemalang, Semarang, Purworejo, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 21 orang serta menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai orang kepercayaan Bupati Anom, Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK yang juga merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang juga merupakan ayah dari Setya Budi Dias. (Tirai/rmol)
#KPK #bupati pemalang #1.9 miliar