Koalisi Sipil Riau Dorong Transparansi dan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Program Green for Riau

Koalisi Sipil Riau Dorong Transparansi dan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Program Green for Riau

TABLOIDTIRAI.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat tata kelola program REDD+ melalui Green for Riau. Penguatan tersebut dinilai perlu dilakukan dengan mengedepankan transparansi, partisipasi publik, perlindungan hak masyarakat, serta akuntabilitas.

Koordinator FITRA Riau, Tarmizi, mengatakan tata kelola yang kuat menjadi faktor penting agar program REDD+ dan perdagangan karbon tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Tarmizi dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi yang berlangsung di Kantor FITRA Riau, Pekanbaru, Selasa (11/8).

Diskusi tersebut diikuti FITRA Riau, Perkumpulan Elang, FKKM Riau, LPSEM Riau, Buana Nusa Lestari, AS Hakiki, Yayasan Gambut, dan Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa.

Menurut Tarmizi, REDD+ dan perdagangan karbon dapat menjadi instrumen untuk melindungi hutan dan gambut, menekan emisi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila prosesnya dijalankan dengan tata kelola yang berintegritas dan melibatkan masyarakat secara bermakna.

Koalisi menyoroti draf rancangan dokumen persiapan REDD+ Provinsi Riau yang terdiri dari tujuh dokumen. Tarmizi menyebut dokumen tersebut belum tersedia secara terbuka dan mudah diakses masyarakat, termasuk melalui platform Green for Riau.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi syarat penting agar masyarakat sipil, komunitas lokal, akademisi, kelompok masyarakat adat, pengelola Perhutanan Sosial, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan masukan berdasarkan informasi yang lengkap.

Menurutnya, konsultasi publik tidak cukup hanya dengan menyediakan forum untuk menyampaikan pendapat. Masyarakat juga harus memperoleh akses terhadap dokumen yang sedang dibahas, waktu yang cukup untuk mempelajarinya, serta informasi mengenai tindak lanjut atas masukan yang diberikan.

Karena itu, koalisi meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar Green for Riau dipublikasikan secara transparan. Dokumen yang dimaksud meliputi dokumen teknis, peta wilayah, kriteria penetapan wilayah yurisdiksi kerja, metodologi, mekanisme safeguards, hingga hasil konsultasi.

Selain keterbukaan dokumen, koalisi turut menyoroti mekanisme tindak lanjut terhadap berbagai masukan yang telah disampaikan masyarakat dalam proses konsultasi.

Tarmizi mengatakan pihaknya belum menemukan matriks publik yang memperlihatkan keterkaitan antara masukan masyarakat, respons pemerintah, hingga perubahan yang dilakukan terhadap dokumen.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui masukan yang diterima maupun ditolak, alasan di balik keputusan tersebut, serta bagaimana masukan publik dimasukkan ke dalam dokumen Green for Riau.

Koalisi pun mendorong Pemprov Riau menyediakan public consultation response matrix atau matriks tanggapan publik dan mempublikasikannya secara terbuka. Mekanisme itu dinilai dapat menjadi bagian dari akuntabilitas dalam penyusunan dokumen STRADA REDD+ maupun dokumen lainnya.

Tarmizi menilai proses persiapan Green for Riau masih perlu diperkuat agar pelaksanaannya benar-benar memenuhi prinsip transparansi, inklusivitas, dan akuntabilitas.

Ia menilai kesempatan memberikan masukan dalam konsultasi yang waktunya terbatas belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai partisipasi bermakna. Apalagi, dokumen yang harus dipelajari cukup banyak dan memiliki dampak terhadap tata kelola kawasan hutan serta kehidupan masyarakat.

Partisipasi bermakna, kata Tarmizi, harus didukung informasi yang lengkap, waktu yang memadai, ruang dialog yang setara, keterwakilan kelompok terdampak, serta mekanisme yang jelas untuk menindaklanjuti masukan masyarakat.

Koalisi juga melihat struktur pelibatan pemangku kepentingan dalam Green for Riau belum sepenuhnya menggambarkan keberagaman masyarakat sipil di Riau.

Karena itu, Pemprov Riau didorong memperluas ruang partisipasi bagi organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal, khususnya kelompok yang memiliki pengalaman langsung dalam mendampingi masyarakat dan pengelola kawasan hutan.

Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) juga menjadi perhatian koalisi.

Tarmizi menegaskan sosialisasi mengenai Green for Riau kepada masyarakat tidak otomatis dapat dianggap sebagai penerapan FPIC/PADIATAPA.

Menurutnya, FPIC merupakan proses yang lebih komprehensif. Masyarakat yang memiliki hak dan kepentingan terhadap suatu wilayah harus memperoleh informasi yang memadai, memahami potensi dampak dan manfaat, memiliki kesempatan untuk berdiskusi secara internal, serta bebas menentukan apakah akan memberikan persetujuan atau tidak tanpa tekanan.

Koalisi menegaskan REDD+ dan perdagangan karbon tidak semestinya hanya dipandang sebagai instrumen untuk menurunkan emisi atau membuka sumber penerimaan baru.

Bagi masyarakat yang selama ini menjaga dan mengelola kawasan hutan, keberhasilan REDD+ juga harus terlihat dari adanya perlindungan hak, kepastian akses dan pengelolaan, peningkatan kesejahteraan, penguatan kelembagaan masyarakat, serta pembagian manfaat yang adil dan transparan.

Tarmizi mengingatkan agar Green for Riau tidak membangun integritas karbon tanpa terlebih dahulu memastikan legitimasi sosial.

Sebelum Riau menjual pengurangan emisi ke pasar karbon global, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang memiliki hak atas ruang penghasil karbon, pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan atau menolak persetujuan, serta pihak yang berhak memperoleh manfaat.

Dari hasil diskusi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi menyampaikan tujuh langkah yang didorong untuk dilakukan Pemprov Riau.

Pertama, membuka seluruh draf dokumen Green for Riau, dokumen teknis, peta, metodologi, dan dokumen pendukung melalui platform informasi publik yang mudah diakses.

Kedua, membangun public consultation response matrix agar masukan masyarakat dapat dilacak dan diketahui tindak lanjutnya.

Ketiga, menyediakan waktu konsultasi yang memadai serta memastikan proses konsultasi berlangsung inklusif, partisipatif, dan tidak sebatas formalitas.

Keempat, memperluas keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal, terutama kelompok yang berpengalaman melakukan pendampingan langsung terhadap masyarakat dan pengelola hutan.

Kelima, menyusun serta membuka standar operasional FPIC/PADIATAPA secara jelas, mulai dari tahapan scoping, kriteria penapisan, identifikasi pemegang hak, proses pemberian persetujuan, dokumentasi, hingga mekanisme keberatan.

Keenam, membuka peta dan poligon wilayah yurisdiksi sekitar 2,6 juta hektare sekaligus melakukan identifikasi pemegang hak dan pengelola kawasan, termasuk masyarakat pengelola Perhutanan Sosial, PBPH, kawasan hutan lindung, serta kelompok masyarakat lainnya.

Ketujuh, memastikan safeguards, pembagian manfaat, mekanisme pengaduan, dan perlindungan hak masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari desain REDD+ dan perdagangan karbon di Riau. (TN)

#Pemprov Riau #Pogram REDD+ #Karbon berintegras