Polda Riau Selidiki Dugaan Penguasaan 60 Hektare Kawasan Hutan di Kampar

Polda Riau Selidiki Dugaan Penguasaan 60 Hektare Kawasan Hutan di Kampar

TABLOIDTIRAI.COM - Polda Riau meningkatkan penanganan dugaan penguasaan sekitar 60 hektare lahan yang berada di kawasan hutan, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, nama anggota DPRD Kampar, Fahmil, turut disebut dan telah diperiksa oleh penyidik.

Perkara tersebut ditangani oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.

"Sudah sidik (penyidikan,red)," kata Kombes Ade saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Menurut Ade, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami perkara sekaligus melengkapi keterangan serta alat bukti yang dibutuhkan.

"Masih pemeriksaan saksi dan ahli," ujarnya.

Fahmil sendiri telah menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini politikus yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar itu masih berstatus sebagai saksi.

“Sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” tegas Kombes Ade.

Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan terhadap dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bangkinang Barat.

Ketua KOPARI, Herikson R, mengatakan pihaknya menemukan hamparan tanaman kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan. Dari penelusuran di lapangan, luas areal perkebunan tersebut diperkirakan hampir mencapai 60 hektare.

Temuan itu kemudian berlanjut ke proses pengusutan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Polisi sebelumnya menerbitkan surat permintaan keterangan kepada Fahmil berkaitan dengan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Bangkinang Barat.

Herikson meminta proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia menekankan agar penegakan hukum tidak membedakan pihak berdasarkan status maupun jabatan.

"Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat status atau jabatan seseorang," kata Herikson.

Selain mendorong proses hukum, KOPARI juga meminta aparat mendalami legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan status kawasan serta kelengkapan perizinan atas aktivitas perkebunan yang berada di lokasi tersebut.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, kepolisian sejauh ini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan ahli untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, melalui surat bernomor B/2526/VIII/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Agustus 2025, Polda Riau meminta Fahmil hadir untuk memberikan keterangan terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.

Pada saat itu, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Kini, setelah dilakukan pendalaman, penanganannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. (rls)

#Penguasaan #60 hektare #Fahmil