Kejar-kejaran Berujung di Halaman Polres Dumai, Dua Pencuri Alat Tower Ditangkap

Kejar-kejaran Berujung di Halaman Polres Dumai, Dua Pencuri Alat Tower Ditangkap

TABLOIDTIRAI.COM – Aksi kejar-kejaran terjadi saat warga memergoki dua pria yang diduga mencuri perangkat tower telekomunikasi di Kota Dumai, Riau, Sabtu (15/8) pagi.

Kedua pria berinisial RAP (28) dan HS (39) itu akhirnya diamankan setelah kendaraan yang mereka gunakan justru masuk ke halaman Markas Polres Dumai saat dikejar warga.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Seruni Ratu I. Kedua pelaku diduga sedang mengambil sejumlah perangkat dari tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG).

Aksi tersebut diketahui warga sekitar. Warga kemudian mengejar keduanya yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.

Saat dikejar, kendaraan yang digunakan kedua pelaku disebut melaju secara ugal-ugalan dan sempat menabrak beberapa warga.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan, dalam kondisi dikejar massa, kedua pelaku kemudian mengarahkan mobil menuju halaman Markas Polres Dumai.

Petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghadang kendaraan dan mengamankan situasi untuk mencegah massa melakukan aksi main hakim sendiri.

"Petugas langsung bergerak cepat mengadang laju kendaraan sekaligus memblokir massa yang emosi agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap para penumpang di dalamnya," ujar Fatikh.

RAP dan HS selanjutnya diamankan dari dalam kendaraan dan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah perangkat yang diduga merupakan hasil pencurian dari tower telekomunikasi milik operator Indosat dan XL.

Barang bukti yang diamankan di antaranya Metro Ethernet Router, Universal Baseband Processing Unit, Nokia AirScale, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar perangkat tower, seperti bolt cutter Tekiro dan kunci khusus.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mendapati kedua pria tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh tim medis, kedua tersangka terbukti positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu-sabu. Kepada penyidik, mereka juga mengakui telah berulang kali melancarkan aksi pencurian alat tower di berbagai titik wilayah Kota Dumai," jelas Fatikh.

Saat ini, RAP dan HS telah diamankan di Polres Dumai. Penyidik Satreskrim Polres Dumai masih mendalami dugaan aksi pencurian perangkat tower yang dilakukan keduanya di sejumlah lokasi di Kota Dumai.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. (TN)

#Kejar kejaran #2 pencuri #Polres Dumai