TABLOIDTIRAI.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kebakaran yang terjadi pada pekan awal Agustus 2026 tersebut berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Untuk mengungkap penyebab kebakaran dan dampak yang ditimbulkan, tim ahli bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan lapangan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian. Tim melakukan sejumlah kajian terhadap area yang terdampak api, mulai dari titik awal kebakaran, pola penyebaran api, kondisi lahan dan vegetasi, hingga faktor-faktor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Lima ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli pemetaan.
Selain mencari titik awal dan pola penyebaran api, pemeriksaan juga ditujukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Ahli perkebunan mempelajari karakteristik serta kondisi lahan, sementara ahli pemetaan melakukan pengukuran terhadap luas dan batas wilayah yang terdampak.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, keterlibatan para ahli menjadi penting untuk memastikan proses penyidikan perkara karhutla didukung oleh temuan dan kajian ilmiah.
“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Ade, Jumat (21/8).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan dan keterangan dari para ahli nantinya akan menjadi bagian dalam proses pembuktian perkara. Penyidik akan menghubungkan hasil kajian tersebut dengan fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan, hingga dampak terhadap lingkungan.
“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Pelibatan lima ahli tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model yang diterapkan Polda Riau dalam menangani dugaan tindak pidana lingkungan.
Polda Riau menegaskan penyidikan kasus karhutla dilakukan dengan mengedepankan scientific evidence. Hasil kajian para ahli akan digunakan sebagai salah satu dasar untuk memperjelas penyebab kebakaran, menghitung dampak yang ditimbulkan, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (TN)
#Karhutla #HGU PT TKWL #Polda Rau