TABLOIDTIRAI.COM – Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Dapil IV, Anasril, tengah menjadi sorotan publik setelah namanya ramai diberitakan terkait dugaan ketidakhadirannya dalam 4 kali sidang paripurna DPRD Kampar.
Hingga kini belum diketahui secara pasti apa penyebab ketidakhadiran politisi Nasdem tersebut. Namun, absennya seorang wakil rakyat dalam agenda resmi lembaga legislatif itu memunculkan berbagai spekulasi dan kritik dari masyarakat.
Salah seorang warga Kecamatan Tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kabar tersebut. Ia bahkan mengaitkan ketidakhadiran Anasril dengan aktivitas bisnis yang dijalankannya, termasuk pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Anasril itu banyak dapur MBG nya, wajar saja kalau dia sibuk dan sampai absen empat kali di sidang paripurna," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari latar belakang Anasril sebagai seorang pengusaha. "Pengusaha bos, dimana yang cuan tentu itu dulu yang dikejar," sindirnya.
Terpisah, aktivis muda putra daerah Kabupaten Kampar, Yudi Firmansyah, menyayangkan apabila informasi tersebut benar terjadi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Yudi, sidang paripurna merupakan forum tertinggi dalam mekanisme kerja DPRD yang memiliki peran strategis dalam pembahasan berbagai kebijakan daerah. "Sidang paripurna bukan agenda seremonial. Di sana dibahas dan diputuskan berbagai hal penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap anggota DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk hadir," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban anggota DPRD untuk menghadiri rapat telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Tata Tertib DPRD yang berlaku di masing-masing daerah.
Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam tata tertib DPRD pada umumnya, anggota dewan wajib mengikuti rapat dan sidang sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menjadi objek evaluasi Badan Kehormatan DPRD karena berkaitan dengan disiplin dan kode etik anggota dewan. "Kalau memang benar empat kali tidak hadir, masyarakat berhak mengetahui alasannya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa urusan pribadi atau bisnis lebih diutamakan daripada amanah rakyat," kata Yudi.
Yudi juga meminta internal partai Nasdem segera memanggil Anasril dan mengambil langkah klarifikasi agar polemik tersebut tidak terus berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan kedisiplinan anggota DPRD tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
"Ini bukan persoalan kacang-kacangan. Kehadiran anggota dewan dalam sidang merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional. Ada mekanisme sanksi yang diatur dalam tata tertib dan kode etik DPRD apabila ditemukan pelanggaran yang berulang," sebut Yudi.
Yudi menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, pelanggaran disiplin yang serius dan berkelanjutan dapat menjadi bahan evaluasi internal partai politik. Bahkan, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila memenuhi syarat dan melalui proses yang ditentukan oleh partai politik serta peraturan yang berlaku.
"Boleh saja berbisnis, dan banyak anggota dewan yang juga menjalankan usaha. Tapi jangan sampai lupa dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Program MBG memang penting, tetapi menjaga amanah rakyat jauh lebih penting," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD Kampar Anasril belum bisa dikonfirmasi. (FA)
#DPRD Kampar #Anasril #Anasril Nasdem #Absen Sidang Paripurna