TABLOIDTIRAI.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan baru berupa layanan pengukuran tanah dengan batas waktu penyelesaian maksimal 12 hari. Kebijakan melalui sistem Pengukuran Terjadwal tersebut akan diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai (17/8) sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan administrasi pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya memperoleh kepastian jadwal pelayanan. Permohonan yang telah diterima akan menunggu antrean paling lama tujuh hari sebelum proses pengukuran dilaksanakan.
Setelah pengukuran lapangan selesai dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama lima hari.
"Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari," ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8).
Pelaksanaan sistem baru tersebut menggunakan mekanisme first in, first out, yakni permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dahulu. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses birokrasi pengukuran tanah.
Selain layanan reguler, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan proses lebih cepat. Layanan percepatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan membayar tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga memangkas waktu pelayanan peralihan hak atas tanah menjadi 10 hari kerja. Perhitungan waktu dimulai setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinyatakan selesai.
Rangkaian pelayanan tersebut meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam waktu dua hari, serta penyelesaian pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dengan alokasi lima hari.
Untuk mengatasi kendala yang selama ini terjadi dalam proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, Nusron menyebut pihaknya akan mendorong penerbitan Surat Edaran Bersama bersama Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan diminta segera menjalin perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
Sinergi tersebut bertujuan mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Nusron menegaskan seluruh jajaran ATR/BPN harus mengedepankan kemudahan pelayanan kepada masyarakat agar proses sertifikasi maupun berbagai urusan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum. (TN)
#ATR #BPN #pengukuran tanah