TABLOIDTIRAI.COM - Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) pada perdagangan Minggu (26/7) masih bertahan di level Rp 2,612 juta per gram. Angka tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya, setelah pada Sabtu harga emas sempat mencatat kenaikan.
Mengacu pada informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tetap berada di posisi Rp 2,612 juta per gram. Sehari sebelumnya, Sabtu (25/7), harga logam mulia ini meningkat Rp 7.000 per gram setelah pada Jumat terkoreksi cukup dalam sebesar Rp 35.000 hingga berada di level Rp 2,605 juta per gram.
Meskipun telah mengalami pemulihan, harga emas Antam saat ini masih berada sekitar 17,5 persen di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) yang tercatat sebesar Rp 3,168 juta per gram pada 29 Januari 2026.
Di sisi lain, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp 2,352 juta per gram. Nilai tersebut sama seperti posisi pada perdagangan sebelumnya setelah sempat naik Rp 5.000.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Adapun rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan pada perdagangan Minggu (26/7) adalah sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.356.000
- Emas 1 gram: Rp 2.612.000
- Emas 2 gram: Rp 5.164.000
- Emas 3 gram: Rp 7.721.000
- Emas 5 gram: Rp 12.835.000
- Emas 10 gram: Rp 25.615.000
- Emas 25 gram: Rp 63.912.000
- Emas 50 gram: Rp 127.745.000
- Emas 100 gram: Rp 255.412.000
- Emas 250 gram: Rp 638.265.000
- Emas 500 gram: Rp 1.276.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.552.600.000
(Tirai/Cakaplah)
#harga emas #PT Antam #Pajak PPH