KPK Cegah 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Masa Gubernur Andi Rachman

KPK Cegah 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Masa Gubernur Andi Rachman

TABLOIDTIRAI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan keputusan untuk mencegah lima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Pekanbaru, Riau, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

"Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Yunannaris, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018.

2. Gusrizal, pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design/DED) dari PT Plato Isoiki.

3. Triandi Chandra, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.

4. Elpi Sandra, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.

5. Nurbaiti, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru yang menangani Konsultan Manajemen Konstruksi pembangunan flyover tersebut.

Menurut Tessa, pencegahan ini dilakukan karena keberadaan kelima tersangka diperlukan dalam penyidikan kasus ini. "Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara," jelasnya.

Flyover Simpang SKA, salah satu proyek besar di masa kepemimpinan Gubernur Andi Rachman, dibangun pada tahun 2018 dengan nilai kontrak mencapai Rp159,25 miliar, menggunakan APBD Provinsi Riau. Proyek ini sebelumnya dipuji sebagai upaya mengurai kemacetan di Pekanbaru, meskipun sempat mendapat kritik terkait waktu pengerjaan yang lama.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, proyek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp60 miliar akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan para tersangka tersebut.

Dengan pencegahan ini, KPK memastikan kelima tersangka tetap berada di Indonesia untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. (HR)

#Korupsi Pekanbaru #Fly Over Pekanbaru