Pj Sekda Terbitkan Surat, Pejabat Pekanbaru Diperintahkan Jaga TPS

Pj Sekda Terbitkan Surat, Pejabat Pekanbaru Diperintahkan Jaga TPS

TABLOIDTIRAI.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah yang belakangan ini terjadi di berbagai titik kota Pekanbaru.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menerbitkan surat kepada seluruh kepala perangkat daerah atau eselon II agar menugaskan aparatur sipil negara (ASN) sebagai petugas piket pengawasan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Surat bernomor P.800/BKPSDM-PKAP/1700/2025 tertanggal 8 Juni 2025 itu menyatakan bahwa setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun jadwal dan menugaskan ASN maupun tenaga harian lepas (THL) sebagai petugas piket di TPS, dengan rincian sebagaimana lampiran surat Wali Kota Pekanbaru sebelumnya.

"Petugas Piket Pengawasan di titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tersebut berjumlah 3 orang terdiri dari ASN dan THL, berlaku sejak tanggal 08 Juni 2025 sampai ada pemberitahuan selanjutnya dengan Sistem Kerja Piket Shift per-2 (dua) jam secara bergantian selama 24 (dua puluh empat) jam penuh," demikian isi surat yang ditandatangani Zulhelmi.

Pelaksanaan tugas ini berlaku mulai 8 Juni 2025 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kepala perangkat daerah bertindak sebagai koordinator di lapangan, serta diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala kepada Wali Kota melalui Sekda.

Berdasarkan lampiran surat tersebut, sistem pengawasan mencakup seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Masing-masing kecamatan memiliki antara dua hingga empat pejabat eselon II sebagai koordinator lapangan, yang bertanggung jawab atas tiga hingga lima titik TPS.

Tembusan surat juga disampaikan langsung kepada Wali Kota Pekanbaru sebagai bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sejumlah titik di Kota Pekanbaru masih dipenuhi tumpukan sampah pasca pemutusan kontrak dengan pihak ketiga, PT Ella Pratama Perkasa, Ahad (8/6/2025) kemarin.

Pantauan pada Senin (9/6/2025), kondisi ini terlihat di beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Naga Sakti, Tuanku Tambusai, dan kawasan lainnya. Bahkan, di Jalan Naga Sakti, sampah sudah meluber ke badan jalan dengan bau menyengat.

Warga mengeluhkan lambannya penanganan dan berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera menemukan solusi permanen untuk pengelolaan sampah.

Pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) saat ini mengandalkan armada sendiri serta bantuan ASN untuk mengangkut sampah.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan bahwa Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) sudah mulai bekerja sejak soft launching dan turut membantu pengangkutan sampah di masa transisi. “LPS sudah mulai bekerja sejak soft launching. LPS memang bertugas mengangkut sampah dari rumah ke rumah, tapi karena masa peralihan, mereka juga ikut menangani sampah di jalan protokol,” ujar Reza.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi memutus kontrak dengan PT Ella Pratama Perkasa karena perusahaan dianggap lalai menjalankan kewajiban, termasuk tidak membayar sewa armada dan gaji pekerja. "Sudah tiga kali kami beri peringatan, tapi tidak ditindaklanjuti. Pekerja pun akhirnya mengadu ke DLHK," kata Agung, Ahad (8/6/2025).

Sebagai respons darurat, Agung memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turun langsung membantu pengangkutan sampah. Aksi ini sudah dimulai sejak Sabtu malam, termasuk dengan dukungan kader Partai Demokrat. “Dari pagi hingga malam mereka ikut membersihkan kota demi menjaga wajah Pekanbaru,” tambah Agung.

Pemutusan kontrak ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang semestinya berakhir pada akhir Juni 2025. Pemko Pekanbaru kini fokus membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dengan melibatkan LPS.

“Pekanbaru harus tetap bersih dan layak. Kita tidak bisa tinggal diam,” tegas Agung.

#Pemko Pekanbaru #Surat Perintah