TABLOIDTIRAI.COM - Polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal di balik praktik tambang emas ilegal tersebut.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Mereka ditangkap oleh personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuantan Singingi ketika diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin pada Kamis (30/7).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di kawasan Desa Serosah.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan," kata Ade, dilansir dari Cakaplah.com, Jumat (7/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan enam orang yang diduga sedang melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, dan satu gabang.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan emas ilegal.
Selanjutnya, keenam tersangka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Penyidik tidak menutup kemungkinan akan membidik pihak yang berada di balik aktivitas PETI, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal," ujar Ade.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan PETI merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau yang berfokus pada perlindungan lingkungan hidup.
Menurut Ade, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari pencemaran badan air, degradasi lahan, hingga kerusakan ekosistem.
"Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten," tegasnya.
Ade juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya. (TN)
#PETI #Penambang Ilegal #Desa Serosah