TABLOIDTIRAI.COM - Masyarakat Desa Gunung Malelo bersama keluarga besar Elang 3 Hambalang melakukan pemasangan plang di atas lahan seluas 220 hektar yang diduga telah diserobot oleh PT Padasa Enam Utama. Aksi ini bukan bertujuan untuk menguasai lahan, melainkan sebagai bentuk pengawalan agar instansi terkait di Riau segera bertindak cepat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dinilai sudah sangat jelas dan nyata.
Menurut Taufik Singratama, perwakilan masyarakat yang memberikan keterangan kepada awak media, pemasangan plang ini merupakan cara masyarakat untuk menyuarakan hak mereka setelah bertahun-tahun menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
“Kami pastikan aksi ini tidak anarkis dan tidak ada unsur provokasi. Kami hanya ingin semua pihak tahu bahwa permasalahan ini nyata dan butuh perhatian serius. Sudah terlalu lama kami menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” ujar Taufik.
Namun, ia juga menyoroti bagaimana penegakan hukum di Riau seolah berjalan lambat tanpa adanya sorotan publik yang cukup besar.
“Di Riau ini, no viral no justice, bahkan viral pun belum tentu ada keadilan. Kan aneh, bagaimana mungkin kasus sebesar ini dibiarkan begitu saja?” lanjutnya.
Menunggu Ketegasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat berharap dengan adanya pemasangan plang ini, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyerobotan 220 hektar lahan oleh PT Padasa Enam Utama.
Mereka mempertanyakan apakah pemerintah hanya akan diam sampai masyarakat benar-benar kehabisan kesabaran dan bertindak di luar batas.
“Apakah pemerintah harus menunggu masyarakat bertindak di luar batas dulu, baru setelah itu masyarakat yang dieksekusi karena dianggap melanggar ketertiban? Sementara perusahaan yang jelas-jelas melanggar hukum dibiarkan begitu saja?” ujar Taufik dengan nada kecewa.
Tindakan perusahaan ini diduga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain, serta Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menguasai tanah tanpa hak.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tetap akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan damai, namun berharap pemerintah tidak terus-menerus membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. (Rls)
#Kejagung RI #PT Padasa Enam Utama #Elang 3 Hambalang Riau