Mobil Milik Oknum TNI Diduga Kuras Ratusan Liter Pertalite Setiap Malam, Warga Minta SPBU Kampa 14.284.653 Ditindak !

Mobil Milik Oknum TNI Diduga Kuras Ratusan Liter Pertalite Setiap Malam, Warga Minta SPBU Kampa 14.284.653 Ditindak !

TABLOIDTIRAI.COM - Aktivitas mencurigakan diduga telah berlangsung lama di SPBU 14.284.653 Pasar Kampa, Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang, Kabupaten Kampar. 

Laporan masyarakat, sebuah mobil daihatsu xenia dengan Nopol BM 1817 FN berwarna silver yang disebut-sebut milik oknum TNI bernama Beni, bersama rekannya Nopri Ajo diduga kerap melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite dalam volume besar. Tidak hanya sekali dua kali, aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap malam.

Informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya, biasanya dugaan aktivitas melawan hukum itu berlangsung pada pukul 01.30 WIB dini hari hingga pukul 04.00 WIB. Mobil Xenia berwarna putih tersebut diduga mengisi pertalite secara berulang-kali, lalu memindahkan ke jeriken berukuran 35 liter.

"Dalam 1 malam bisa sampai 20 jeriken, kurang lebih 600-700 liter, bahkan terkadang bisa lebih," ungkap narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (26/7).

Praktik semacam ini, semacam menjadi hal yang biasa terjadi di wilayah hukum Polda Riau. Bukan hanya di Kampar, bahkan di daerah-daerah lainnya.

"Mereka biasanya ada tip atau D.O yang dihitung per liter. Umumnya Rp6500-Rp800 per liter. Jika harga pertalite di SPBU Rp10.000, maka mereka pelangsir bisa membayar Rp10.500-Rp10.800 per liternya," terang narasumber.

Jika benar terjadi, aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran tata kelola, tetapi melanggar berbagai regulasi nasional, diantaranya: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam Pasal 53 huruf c dan d mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM dengan pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp60 miliar. Lalu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, ditegaskan BBM jenis tertentu seperti Pertalite hanya boleh disalurkan kepada penerima sah (kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, UMKM/nelayan). Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, disebutkan SPBU dilarang melayani pengisian berulang-ulang oleh kendaraan yang sama dalam waktu singkat, dan pengisian ke dalam jeriken atau tangki modifikasi.

Warga setempat mendesak Pertamina, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan TNI untuk segera mengusut tuntas praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Kampa. Aktivitas ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga mengurangi jatah BBM masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak bersangkutan belum bisa dikonfirmasi. Pesan konfirmasi yang dilayangkan kepada manajemen SPBU Kampa Mareta Angela belum mendapat jawaban. (TIM)

#SPBU Nakal #Oknum TNI #SPBU Kampa