TABLOIDTIRAI.COM - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menganggap persoalan perkawinan, termasuk rencana memiliki istri lebih dari satu, sebagai urusan pribadi yang dapat dilakukan tanpa mengikuti ketentuan kepegawaian.
Pernyataan tersebut disampaikan Asmar saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (20/8).
Dalam kesempatan itu, Asmar secara khusus mengingatkan ASN, terutama pegawai pria yang telah berkeluarga, agar berhati-hati ketika memiliki keinginan untuk menikah lagi. Menurutnya, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipenuhi oleh ASN sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Hati-hati pegawai yang kawin dua orang. Jangan dianggap ini perkara biasa, karena sebagai pegawai ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan sampai nanti sudah terjadi baru menyesal," kata Asmar.
Ia menjelaskan, status sebagai ASN membuat sejumlah persoalan dalam kehidupan pribadi memiliki konsekuensi administratif. Karena itu, setiap pegawai diminta memahami aturan yang berlaku dan tidak mengambil keputusan secara sepihak.
Asmar juga mengingatkan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
"Tidak ada membenarkan, PP10 itu belum dicabut. Jadi jangan beranggapan aturan itu sudah tidak berlaku. Selama belum dicabut, ya harus kita ikuti dan jangan dianggap sepele," tegasnya.
Menurut Asmar, ketentuan mengenai perkawinan lebih dari satu bagi ASN memiliki alasan dan persyaratan tertentu. Ia meminta pegawai tidak memahami aturan secara parsial maupun menganggap alasan tertentu secara otomatis membolehkan perkawinan berikutnya.
"Yang boleh nikah dua itu istrinya tidak bisa melahirkan, tidak bisa melayani suaminya lagi. Itu ada ketentuannya, ada syaratnya, bukan berarti pegawai boleh begitu saja nikah dua. Harus diperhatikan aturan dan prosedurnya," ujarnya.
Selain memenuhi alasan dan persyaratan, Asmar menegaskan proses tersebut juga berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan dokumen. Ia sebelumnya mengingatkan agar persetujuan dari istri pertama, apabila menjadi bagian dari persyaratan, harus diberikan secara sah dan tidak boleh dipalsukan.
Asmar turut menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian dapat membawa konsekuensi terhadap ASN, termasuk jabatan dan karier. Karena itu, ia meminta seluruh pegawai memahami aturan sebelum mengambil keputusan.
"Jangan disalahkan bupati nantinya. Jika dinonjobkan jangan marah. Kalau memang sudah melanggar aturan, jangan nanti pimpinan yang disalahkan. Saya ingatkan dari sekarang supaya rekan-rekan hati-hati dan tidak sampai terjadi persoalan di kemudian hari," tegas Asmar. (TN)
#ASN #Bupati meranti #Peraturan perkawinan