Ribuan Hektar Kawasan Hutan Kampar Beralih Jadi Kebun Sawit, Aktivis Lingkungan Desak Polda Riau Tangkap Hotman Silalahi

Ribuan Hektar Kawasan Hutan Kampar Beralih Jadi Kebun Sawit, Aktivis Lingkungan Desak Polda Riau Tangkap Hotman Silalahi
Hotman Silalahi

TABLOIDTIRAI.COM - Ribuan hektare kawasan hutan di Kabupaten Kampar, Riau, dilaporkan telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Alih fungsi ini diduga dilakukan oleh perusahaan dan individu tanpa izin resmi, sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Meskipun pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga kini belum ada tindakan nyata yang dilakukan di Kampar. Situasi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat adat yang terdampak.

Berdasarkan laporan Komite Pejuang Petani Rakyat (KPPR), sekitar 2.500 hektare kawasan hutan di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, telah berubah menjadi kebun sawit. Lahan tersebut disebut-sebut dikuasai oleh oknum pengusaha yang telah beroperasi sejak 1996 tanpa legalitas yang jelas.

Sementara, Ketua Satgas Merah Putih menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Menteri Hutan serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. "Kami mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan segera turun tangan. Jika tidak ada tindakan, maka aturan yang dibuat hanya sekadar dokumen tanpa kekuatan hukum," ujar Andi.

Selain itu, di wilayah Desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, mahasiswa yang tergabung dalam Riau Student Movement (RSM) juga berencana menggelar aksi protes. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa individu yang diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan terkait langkah yang akan diambil di Kampar. Namun, menurut sumber di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, investigasi awal telah dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Salah satu aktivis lingkungan, Setiawan, menilai bahwa keterlambatan tindakan Satgas dapat memberikan peluang bagi para pelaku untuk terus memperluas lahan perkebunan ilegal. "Kalau tidak segera ditindak, hutan di Kampar bisa habis. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanah mereka," tegasnya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat berkoordinasi dengan Satgas untuk mempercepat proses penertiban. Dengan implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025, diharapkan langkah tegas bisa segera diambil guna menghentikan alih fungsi hutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Brigjen Pol. Sugeng, menyatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti tambahan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, aktivis dan LSM lingkungan hidup di Riau mendesak Polda Riau untuk segera menangkap Hotman Silalahi yang diduga sebagai mafia penggarap hutan di Kampar. Mereka menilai penangkapan ini penting untuk memberikan efek jera dan menghentikan perusakan hutan yang terus berlangsung. 

 

Sumber: gentaonline.com

#Sawit Kampar #Alih Fungsi Hutan #Hotman Silalahi