TABLOIDTIRAI.COM - Khairunnas disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.Terkait hal ini, Khairunnas menegaskan, penetapan tersangka adalah upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
"Itu upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter yang dilakukan oleh oknum tertentu. Masa saya yang diserang, dihujat, diancam, dan direkam yang jelas punya rencana terstruktur dan masif. Malah saya pula yang dituduh bersalah," kata Khairunnas kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/9/2024).
Ia menyebut, video yang direkam dan disebarkan oleh dosen bernama Iskandar Arnel, sudah terencana dengan baik. Artinya patut dituntut.
Selain itu, jika video tersebut tidak direkam, tentu hanya dosen yang menyerang saja yang tahu dengan sekuriti yang mendampingi dirinya.
"Mereka menyerang saya karena minta jabatan yang tidak eligible (tidak memenuhi syarat). Lalu dibangun opini yang menyesatkan bahwa gajinya tidak dibayar. Padahal siapapun PNS di UIN Suska Riau dibayarkan by system," sebut Khairunnas.
Diberitakan sebelumnya, keributan terjadi antara Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab dengan sejumlah dosen pada September 2023.
Keributan yang terjadi di teras masjid kampus itu tersebar di media sosial. Persoalan ini dilatarbelakangi permasalahan internal kampus, hingga berujung saling lapor.
Khairunnas saat itu mengaku nyaris dipukul dan diludahi. Ia yang tak terima, melaporkan tujuh orang dosen. Yakni Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.
Namun, pihak dosen juga melaporkan Khairunnas ke Polda Riau hingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan ringan.
#UIN Suska Riau #Khairunnas Rajab