Dugaan Korupsi Dana PI 10% PHR Tahun 2023-2024, Kejati Riau Periksa Mantan Bupati Rohil

Dugaan Korupsi Dana PI 10% PHR Tahun 2023-2024, Kejati Riau Periksa Mantan Bupati Rohil

TABLOIDTIRAI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, Senin, 21 Juli 2025. Afrizal Sintong diperiksa terkait Penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun anggaran 2023-2024, yang nilainya mencapai Rp551,4 miliar.

Afrizal Sintong diperiksa bersama dua saksi lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Sumatera Petroleum Rokan Hulu (SPRH), Rahmat Hidayat, serta Tiswarni yang menjabat sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil. 

Ketiganya dimintai keterangan seputar aliran dan pengelolaan dana PI yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah namun diduga disalahgunakan.

"Iya, benar. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PHR yang tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Menurut Zikrullah, pemeriksaan terhadap para saksi sangat penting untuk menggali informasi lebih dalam terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam penyimpangan pengelolaan dana PI yang nilainya fantastis tersebut.

Lebih lanjut, Zikrullah menegaskan bahwa penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Penasihat Hukum PT SPRH, Zulkifli. Namun, yang bersangkutan kembali mangkir untuk ketiga kalinya. "Sudah tiga kali dipanggil, tapi Zulkifli tidak hadir tanpa keterangan. Ketidakhadirannya tentu menjadi catatan serius bagi penyidik," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah diketahui dana sebesar Rp551.473.883.895 tidak dikelola sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut kemudian menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. 

Hal ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai alur distribusi dana serta mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan yang melibatkan oknum pejabat maupun pihak swasta.

Tak hanya itu, Tim Pidana Khusus Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Lokasi-lokasi tersebut antara lain Kantor PT SPRH dan rumah milik mantan direksi perusahaan daerah tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengelolaan dana PI.

"Kami sudah menyita dokumen-dokumen penting dari penggeledahan. Saat ini, semua barang bukti tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini," terang Zikrullah.

Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta untuk turut mengawasi dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan daerah.

"Ini adalah uang rakyat. Jika ada penyimpangan, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami minta semua pihak kooperatif," pungkas Zikrullah. (rls)

 

#Kejati Riau #PT PHR #Afrizal Sintong #Dana PI 10%