TABLOIDTIRAI.COM - Gejolak publik tengah mengguncang Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Bukan karena sengketa lahan atau konflik pembangunan, melainkan karena Kepala Desa mereka sendiri, Dedek Agustiawan, diduga telah memalsukan status perkawinannya demi menikahi seorang perempuan berinisial NS. Kini, NS disebut-sebut sedang mengandung lima bulan, dan masyarakat menuntut pertanggungjawaban.
Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya dokumen nikah siri yang menyebut Dedek berstatus duda. Warga meragukan keabsahan informasi itu, mengingat ia disebut masih berstatus suami dari istri sahnya. Tidak hanya itu, beredar pula surat kontrol kehamilan atas nama NS dari sebuah klinik di Pekanbaru, memperkuat dugaan kebohongan publik yang dilakukan kepala desa.
Ketegangan warga memuncak. Sejumlah tokoh masyarakat secara resmi melayangkan surat ke Kantor Camat Tapung Hulu. Intinya: mereka meminta Dedek Agustiawan diberhentikan dari jabatannya karena dinilai telah mencoreng nama baik desa dan melanggar etika pejabat publik.
“Kami tidak ingin desa ini kehilangan marwah. Jabatan kepala desa itu amanah, bukan tempat untuk menyembunyikan aib,” kata salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Minggu (27/7).
Camat Tapung Hulu, Wira Sastra, S.Stp, membenarkan bahwa laporan dari masyarakat telah diterima dan langsung diteruskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.
“Laporannya sudah saya sampaikan ke Kadis PMD. Selanjutnya tinggal menunggu langkah dari pihak dinas. Kemungkinan besar akan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Wira, Senin (28/7), di Balai Kantor Bupati Kampar.
Jika ditemukan pelanggaran berat, laporan ini bisa diteruskan kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, untuk ditindaklanjuti secara administratif dan hukum.
Dasar hukum permintaan pemberhentian ini tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang kepala desa melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan wewenang, atau melanggar norma hukum dan kesusilaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pemberhentian, sesuai amanat Pasal 30 dalam undang-undang yang sama dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.
Sikap kritis juga datang dari kalangan muda. Budi, seorang mahasiswa asal Kampar, menyatakan bahwa kepala desa tidak hanya bertanggung jawab atas urusan administrasi, tetapi juga moral.
“Seorang pemimpin desa itu simbol. Kalau dia menyembunyikan kebohongan dan mengatasnamakan status pribadi untuk menipu publik, itu mencederai kepercayaan masyarakat. Jangan tunggu warga kehilangan respek,” ujar Budi.
Budi menambahkan, sudah saatnya pemerintah daerah bersikap tegas agar kasus seperti ini tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sumber Sari, Dedek Agustiawan belum bisa dikonfirmasi.
Kini, semua mata tertuju pada Dinas PMD dan Bupati Kampar. Apakah laporan warga akan ditindaklanjuti? Ataukah akan menguap begitu saja? Masyarakat Sumber Sari menunggu jawaban—dan keadilan. (TIM)
#Pemda Kampar #Kades Sumber Sari #Dugaan Pemalsuan Dokumen