TABLOIDTIRAI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dikabarkan telah menetapkan seorang pejabat di Kabupaten Kampar yang juga berstatus politisi berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pengelolaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Selain perkara pokok kehutanan, penyidik juga dikabarkan tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil pengelolaan perkebunan tersebut. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polda Riau mengenai penerapan pasal TPPU tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala desa dan beberapa pihak lain yang diduga mengetahui riwayat penguasaan lahan yang kini menjadi objek penyidikan.
Dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan proses penyelidikan telah berjalan sejak 2025. Dalam Surat Ditreskrimsus Polda Riau Nomor B/2526/VIII/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Agustus 2025, penyidik meminta keterangan kepada F selaku pemilik perkebunan kelapa sawit terkait kegiatan budidaya perkebunan di Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.
Surat tersebut menyebut penyelidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebut perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan F dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tunggu saja diumumkan secara resmi setelah gelar perkara," ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reskrimsus Polda Riau maupun Kabid Humas Polda Riau belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi.
Apabila dugaan tersebut benar dan sesuai hasil penyidikan, perkara dapat dikaitkan dengan: Pasal 92 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan), Pasal 94 UU Nomor 18 Tahun 2013, apabila terbukti memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, dan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika penyidik dapat membuktikan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana asal.
Untuk tindak pidana perusakan hutan/perkebunan dalam kawasan hutan, ancaman pidana bergantung pada pasal yang diterapkan, dengan ancaman yang dapat mencapai 10 hingga 15 tahun penjara disertai pidana denda miliaran rupiah.
Jika juga terbukti melakukan TPPU, ancaman berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ER)
#Polda Riau #Politisi Kampar #Pejabat Kampar #Sawit Dalam Kawasan Hutan